Berita BPN Palembang
Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 183,5 M
Ia mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan
TRIBUNSUMSEL.COM,BEKASI- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ini dilakukannya di masa penghujung pemerintahan Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir.
"Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Ia mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
Adapun kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.
Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil lost.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat.
Baca juga: Menteri AHY Kebut Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Rakyat
Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
"Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita," lanjut Menteri AHY.
Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka.
Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO.
Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.
Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Nusron Serahkan1.334 Sertipikat Tanah Warga Banten,Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Silaturahmi Strategis, Menteri Nusron dan Ketua Umum Muhammadiyah Bahas Legalisasi Aset |
![]() |
---|
Kementrian ATR/BPN Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah, Dukung Program Tiga Juta Rumah |
![]() |
---|
Menteri Nusron Pastikan Program PTSL Berjalan Baik Demi Kepastian Hukum |
![]() |
---|
12 Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024 |
![]() |
---|