Berita Mura Mantab
Jaga Netralitas Pilkada 2024, ASN di Musi Rawas Tandatangani Fakta Integritas
Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas tersebut, disaksikan oleh Ketua KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0406/Lubuklinggau
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Pejabat sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas, Sekda dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), menandatangani fakta integritas ASN di Pilkada tahun 2024, Senin (14/10/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas tersebut, disaksikan oleh Ketua KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0406/Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Selain melakukan penandatangan fakta integritas, seluruh ASN di Musi Rawas jug membaca ikrar netralitas ASN yang langsung dipimpin oleh Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin.
Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin mengatakan, fakta integritas ini harus menjadi prinsip kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Musi Rawas baik ASN maupun non ASN.
"Netralitas ini bukan hanya untuk pegawai ASN dan non ASN, namun pegawai yang bekerja dengan anggaran APBD/APBN Provinsi, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya," kata Sekda.
Kemudian, ikrar yang dibaca tersebut, juga untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di lingkungan Pemkab Musi Rawas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Musi Rawas 2024.
Baca juga: Jadi Program Pemkab Musi Rawas, Ratna Machmud Serahkan Ambulans Untuk Masyarakat di Muara Lakitan
"Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik ancaman dan intimidasi kepada ASN kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," tegas Sekda.
Sekda juga menegaskan, agar seluruh ASN dan non ASN di Pemkab Musi Rawas bisa menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
"Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," ungkap Sekda.
Kemudian disinggung soal apakah sudah ada laporan yang diterimanya soal netralitas ASN maupun non ASN. Sekda mengaku, sampai saat ini belum ada laporan.
"Belum ada laporan, kalau memang ada yang terbukti, maka akan diberi sanksi. ASN harus netral, masyarakat harus melapor kalau ada masyarakat yang menemukan ada ASN yang tidak netral," ucap Sekda.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah berharap, penandatanganan fakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ini, diharapkan menjadi pedoman bagi ASN di Musi Rawas.
Agus mengatakan, untuk sangsi bagi ASN yang terbukti melakukan politik dan melanggar netralitas. Maka, Bawaslu Musi Rawas akan memberikan rekomendasi kepada KASN dan BKN.
"Kami hanya memberikan rekomendasi saja, tentu dari hasil kajian, terserah mau diapakan. Tapi sangsi beratnya bisa penundaan jabatan, penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tetap," jelas Agus.
Baca berita menarik lainnya di google news
70 Anggota Paskibraka Musi Rawas Mulai Mengikuti Pelatihan Jelang HUT Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Pemkab Musi Rawas Gelar Lomba Resensi Buku tingkat SMP dan SMA, Tingkatkan Minat Baca |
![]() |
---|
Wabup Musi Rawas Beri Santunan Ahli Waris dan Bingkisan Bagi ASN yang Pensiun |
![]() |
---|
Bupati & Ketua TP PKK Musi Rawas Tampilkan Songket Hasil Desainnya di Sriwijaya Expo 2025 |
![]() |
---|
Program 100.000 Sultan Muda Goes to Kabupaten dan Kota Sambangi Pemkab Musi Rawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.