Speedboat Cagub Maluku Utara Terbakar

Nasib Sarbin Sehe Cawagub Maluku Utara usai Cagub Benny Laos Tewas Akibat Speeboat Terbakar

dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.

Editor: Weni Wahyuny
Ig@ sarbinsehee
Potret Benny Laos bersama Sarbin Sehe, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara 2024. Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangannya, yakni Benny Laos (52) meninggal akibat speedboat terbakar di Taliabu, Sabtu (12/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, TERNATE - Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Malut 2024 meski pasangannya, yakni Benny Laos (52) meninggal akibat speedboat terbakar di Taliabu, Sabtu (12/10/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anggota KPU Idham Holik.

Dilansir dari Tribun Ternate, Idham menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal.

Disebutkan, dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon.

"Atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," urai Idham Holik menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Baca juga: Unggahan Terakhir Benny Laos Cagub Malut Sebelum Tewas Akibat Speedboat Terbakar, Curhat Soal Kapal 

Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut. Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

Benny Laos dan Sarbin Seher adalah paslon yang diusung koalisi 7 parpol yakni: PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh. 

Tiga paslon Gubernur dan Wagub Malut lainnya adalah:

  • Muhammad Kasuba dan Basri Salama
  • Aliong Mus dan Sahril Thahir
  • Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.

Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Baca juga: Sosok Sarbin Sehe Cawagub Maluku Utara Pasangan Benny Laos yang Tewas Kebakaran Speedboat

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Speedboat Benny Laos Terbakar

Polda Maluku Utara merilis jumlah korban kebakaran speedboat yang menewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos, Sabtu (12/10/2024).

Speedboat bernama Bella 72 meledak dan terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang.

Dalam insiden nahas ini, terdapat 22 korban yang berhasil di evakuasi, dan 16 orang mendapatkan perawatan intensif medis.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Sabtu (12/10/2024).

Diceritakan, speedboat yang dinaiki Cagub Maluku Utara nomor urut 4 itu sementara berlabuh di Pelabuhan Bobong.

Speedboat rencana akan bertolak ke Desa Lossen, Taliabu Timur Selatan untuk agenda kampanye.

Saat itu speedboat sedang sedang melakukan pengisian BBM, sebelum ke lokasi kampanye.

Baca juga: Penyebab Calon Gubernur Malut Benny Laos Meninggal Dunia dalam Insiden Terbakarnya Speedboat

Seluruh rombongan termasuk calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos berada di dalam speedboat.

 "Nahas, speedboat meledak dan mengeluarkan api sesaat sebelum berangkat," jelasnya.

Melihat adanya kebakaran, personel gabungan TNI-Polri bersama Damkar yang dibantu masyarakat langsung melakukan pemadaman api.

Serta mengevakuasi para korban ke fasilitas Kesehatan terdeka. Untuk sementara, jumlah korban yang dievakuasi berjumlah 22 orang.

Dari 22 korban yang berhasil dievakuasi tersebut, 16 orang saat ini dilakukan perawatan intensif, dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

Korban yang Dinyatakan Meninggal Dunia:

1. Benny Laos (Cagub Malut)
2. Mubin A. Wahid (Ketua PPP Malut)
3. Bripka Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula)
4. Ester Tantri (Anggota DPRD Malut)
5. Nasrun
6. Mahsudin Ode Muisi

Korban Dalam Perawatan Intensif:

1. Sherly Tjoanda (istri Benny Laos)
2. Hendrata Theis (calon Bupati Kepulauan Sula)
3. Sance finoa
4. Nursan kurung
5. Muh. Iqbal
6. Ignatius Aditya Pramana
7. Haidar Azzam
8. Tora
9. Klaudia Vega Adarta
10. Meriana Meskopa
11. Susianto
12. Irsan
13. Faisal
14. Irfan B Daeng
15. Rachmat sudarsono
16. Pangeran Amir

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved