Berita Selebriti

Momen Sandra Dewi Lepas Rindu Peluk Harvey Moeis di Persidangan Usai jadi Saksi Kasus Korupsi Timah 

Sandra Dewi melepas rindunya peluk sang suami, Harvey Moeis di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri

|
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Artis Sandra Dewi memeluk sang suami, Harvey Moeis dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sandra Dewi melepas rindunya peluk sang suami, Harvey Moeis di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore.

Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi, Sandra Dewi tampak menghampiri suaminya setelah memberikan keterangan di persidangan. 

Ia terlihat memegang wajah Harvey Moeis sebelum akhirnya memeluknya. 

Mengutip Kompas.com, dalam momen tersebut, keduanya tampak saling menepuk pundak belakang beberapa kali, disaksikan oleh seluruh pengunjung serta lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Reaksi Sandra Dewi Usai Harvery Moeis Terseret Korupsi PT Timah, Yakin Suami Digandeng Demi Negara
Reaksi Sandra Dewi Usai Harvery Moeis Terseret Korupsi PT Timah, Yakin Suami Digandeng Demi Negara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Harvey Moeis kemudian memegang rambut Sandra Dewi, dan keduanya terlihat bercakap-cakap. 

Sebelum sang istri meninggalkan ruang sidang, Harvey pun mencium tangan kiri Sandra Dewi

Setelah momen tersebut, adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, juga menghampiri Harvey untuk berpelukan sebelum akhirnya meninggalkan ruang persidangan. 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, terkait penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Tangis Sandra Dewi di Depan Hakim Ngaku Utang Keluarga Demi Hidup Sehari-hari, Rekening di Blokir 

Baca juga: Bantah Hasil Korupsi, Sandra Dewi Punya Tas Branded dari Endorsement: Harvey Moes Tak Pernah Belikan

Sandra Menangis Ungkap Nasibnya

Sementara saat di persidangan jadi saksi, Sandra Dewi tak kuasa menahan tangisnya saat mengungkapkan nasibnya yang kini harus meminjam uang keluarga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam sidang tersebut pengacara menanyakan soal kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara. 

"Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga," jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis. 

"Jadi saya pinjam," ujar Sandra Dewi lagi.

Adapun salah satu rekening yang di blokir yakni bank CIMB Niaga.

Sandra Dewi mengatakan sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, ia dan anaknya mendapatkan bayaran yang disimpan dalam rekening bank tersebut. 

"Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi

Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya.

Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk, seperti obat penurun panas, lotion, shampo, sepatu, baju, dan lainnya. 

Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model. 

Namun kini rekening tersebut turut di blokir.

"Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara. “Betul,” jawab Sandra Dewi.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Ungkap Soal Tas Branded

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sandra Dewi pun membeberkan kepemilikan tas branded dan ratusan perhiasannya itu, bukanlah pemberian dari Harvey Moeis.

"Semua tas dan perhiasan yang disita penyidik itu bukan dari suami saya. Itu saya dapatkan dari hasil kerja keras dan juga endorsement dari perusahaan," kata Sandra Dewi saat jadi saksi kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suaminya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi menjelaskan asal mula tas branded miliknya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sandra mengaku hal itu didapatnya karena menerima endorse dari 23 toko tas. 

Hakim kemudian menyebut beberapa merek tas mewah, "Ada Louis Vuitton, Hermes."

"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang," ujar Sandra. Dikutip dari Kompas.com 

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas," lanjutnya.

Dijelaskan Sandra, dari endorse tersebut, Sandra mendapatkan tas-tas bermerek yang jumlahnya sebenarnya mencapai ratusan. 

"Ini sudah 10 tahun saya jalani dan ada ratusan tas sebenarnya yang saya terima," ucap Sandra. 

"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting," tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Sandra juga mengatakan bahwa suaminya tidak pernah memberikannya tas karena tahu dia sudah memiliki banyak tas bermerek. 

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement, dan tidak pernah dibelikan oleh suami saya," kata Sandra. 

"Karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," sambungnya.

Diketahui, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.

Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Selain itu, Sandra juga mengungkapkan soal kepemilikan jet pribadi.

Sandra Dewi menyebut bahwa itu hanyalah gosip.

Sandra Dewi menyebut penyidik hanya menyita Mini Cooper dan Rolls Royce.

"Sekarang disita (mobil Mini Cooper dan Rolls Royce)?" tanya Hakim Eko.

"Iya," jawab Sandra Dewi.

"Mini Cooper dan Rolls Royce?" tanya Hakim Eko lagi.

"Betul," ungkap Sandra Dewi.

"Kemudian apalagi?" cecar hakim.

"Saya enggak hafal yang mulia," jawab Sandra Dewi.

"Ada pesawat juga enggak?" tanya Hakim Eko.

"Itu cuma gosip yang mulia," ujar Sandra Dewi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalan kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved