Apa Arti Kadin Indonesia, Fungsi dan Tugasnya, Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Periode 2024-2029

Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) adalah induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews/Dennis
Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjuk Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri Kreatif periode 2024-2029. 

Penunjukkan artis ternama Indonesia sebagai pengurus Kadin itu diumumkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Lantas tahukah kamu apa itu Kadin Indonesia, Fungsi dan tugasnya? berikut ulasang lengkapnya.

Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) adalah induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya.

Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Visi Kadin

Menjadikan Kadin Indonesia sebagai pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan, berkaitan dengan pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi di seluruh Indonesia.

Misi Kadin

  • Menciptakan struktur dan komposisi organisasi Kadin Indonesia yang kuat di pusat dan daerah sehingga menjadi mitra yang strategis dan efektif bagi pemerintah dan dunia usaha.
  • Membangun reputasi dan kemandirian Kadin Indonesia sebagai sebuah organisasi dunia usaha yang ternama dari segala aspek: institusi, keuangan, kepemimpinan, pelayanan masyarakat, dukungan politik, dan kerja sama internasional.
  • Pemberdayaan anggota, stakeholders, sumber daya dan pembiayaan untuk mempercepat program re-industrialisasi nasional, melahirkan local champion yang berdaya saing global.
  • Mengembangkan kerjasama dengan komunitas bisnis internasional yang paling relevan dan strategis dalam program re-industrialisasi nasional, peningkatan Foreign
  • Direct Investment (FDI), ekspor, transfer pengetahuan dan teknologi yang signifikan.
  • Kadin Indonesia bersama serikat pekerja dan dunia pendidikan menciptakan sebanyak-banyaknya tenaga mumpuni siap pakai dengan kualifikasi internasional.
  • Kadin Indonesia bersama pengusaha kreatif menciptakan sebanyak-banyaknya inovasi dan teknologi siap pakai.
  • Menghimpun potensi sumber pendanaan dalam negeri dalam skala masif, berjangka panjang, dan signifikan dalam membangun industri di sektor-sektor yang paling strategis, yaitu pangan, perumahan, infrastruktur, energi, dan lainnya.

Tujuan, Fungsi dan Tugas Kadin Indonesia

KADIN Bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan :

  • A. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945.
  • B. Menciptakan dan iklim mengembangkan usaha dunia yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang luas – luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berpartisipasi serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta :

  • A. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam menyediakan kebutuhan sumber daya;
    Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
  • B. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;
  • C. Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • D. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate Governance) di kalangan dunia usaha;
  • e. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
  • F. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
  • G. Memberikan jasa – jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat – surat yang diperlukan untuk kelancaran usahanya;
  • H. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan yang berwenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;

Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan layanan di bidang pengembangan informasi usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;

  • J. Mendorong tumbuhnya kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki cakupan nasional, regional maupun internasional.

Artikel ini bersumber dari https://kadin.id/ dan https://www.kadinjakartabarat.com/tujuan-fungsi-tugas-kadin-2/

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved