Harga Emas Hari ini

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Tembus Rp1.471.000 per Gram, Segini Selisih Jika Dijual Kembali

Harga emas batangan bersertifikat logam mulia kembali mengalami kenaikan Rp2.000 hari ini, Jumat (4/10/2024). Kini menjadi Rp1.471.000

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Tribun Sumsel
Harga emas batangan bersertifikat logam mulia kembali mengalami kenaikan Rp2.000 hari ini, Jumat (4/10/2024). Kini menjadi Rp1.471.000 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas batangan bersertifikat logam mulia kembali mengalami kenaikan hari ini, Jumat (4/10/2024). 

Melansir laman Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp2.000.

Sehingga harga emas logam mulia per gram kini menjadi Rp1.471.000.

Sementara, harga +Pajak PPh 0.25 persen, menjadi Rp1.474.678.

Baca juga: Harga Emas Hari ini Tembus Rp 7,9 Juta/Suku 4 Oktober 2024, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Tercatat sudah mengalami kenaikan ketiga dalam pekan ini, yang sebelumnya dibanderol Rp 1,469 juta per gram.

Harga emas yang naik juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 1,309,000.

Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp162.000 per gram.

Berikut rincian harga emasAntam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM pada Jumat, 4 Oktober 2024.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 785.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.471.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.120.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 14.205.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 35.387.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 70.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 141.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 353.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 705.820.000\
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.411.600.000

Emas Batangan Gift Series

  • 0.5 gr : 855,500    
  • 1 gr : 1,621,000    

Daftar harga emas batangan Antam yang tertera di atas juga merupakan harga dasar yang belum dikenakan pajak. 

Perlu diketahui, harga emas di atas adalah harga per gram emas batang 1 kilogram yang biasa dijadikan patokan pelaku bisnis emas.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved