Berita OKI

Berbekal Alat Dodos, 2 Karyawan Curi Sawit Milik Perusahaan, Ditangkap di Rumahnya di OKI

Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji menyebutkan aksi pencurian tersebut terjadi di pembibitan sawit yang ada di Desa Surya Adi,  Kecamatan Mesuji, OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Polres OKI
Kedua Pelaku Saat Diamankan Polisi - Berbekal Alat Dodos, 2 Karyawan Curi Sawit Milik Perusahaan, Ditangkap di Rumahnya di OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Berbekal sebuah alat dodos, obrok (keranjang motor yang terbuat dari bambu) dan sepeda motor.

Dua orang pencuri nekat mengambil sembilan tandan buah sawit milik PT Aek Tarum.

Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan perkebunan kelapa sawit polinasi harus mengalami kerugian sebesar Rp 85.500.000.

Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji menyebutkan aksi pencurian tersebut terjadi di pembibitan sawit yang ada di Desa Surya Adi,  Kecamatan Mesuji, OKI.

"Tersangka yakni berinisial BH (29) dan S (41). Keduanya tinggal di desa yang sama dengan lokasi TKP pencurian," katanya dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024) sore.

Diceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu tepatnya di areal pembibitan sawit.

"Dimana kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan alat berupa dodos untuk mengambil kelapa sawit lalu dimasukkan dan diangkut menggunakan obrok yang ada di sepeda motor mereka," bebernya.

Baca juga: HOAX Kabar Soal Bocah 11 Tahun Diculik Pria Penjual Obat di Tanjung Raja, Ternyata Kangen Ibu di OKI

Baca juga: Sengketa Lahan Warga Mesuji VS Perusahaan Memicu Ketegangan, Polisi dan Pemkab OKI Gelar Mediasi

Dari hasil interogasi, diakui pelaku BH telah melakukan tindak pidana bersama rekannya S (41). Keduanya secara ilegal memanen buah sawit dari perkebunan PT AEK Tarum.

"Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim macan komering Polsek Mesuji segera melakukan penangkapan mereka di rumah masing-masing," sambungnya.

Ditegaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, tas, 150 butir kecambah sawit polinasi dan sejumlah uang tunai.

"Atas perbuatannya kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved