PPPK 2024

Info Rincian Formasi PPPK 2024 BKD Pemkab Bogor beserta Format PDF, Total 1.087 Alokasi Formasi

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lengkap terkait rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Bogor, Jawa Barat, bisa diunduh dalam format PDF melalui link ta

Dokumen Formasi PPPK Pemkab Bogor
Info Rincian Formasi PPPK 2024 BKD Pemkab Bogor beserta Format PDF, Total 1.087 Alokasi Formasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, sudah dibuka sejak kemarin, Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024).

Bagi masyarakat yang berminat dan telah memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Terdapat banyak sekali instansi pemerintah pusat maupun daerah yang turut serta membuka lowongan PPPK 2024, seperti Pemerintah Kabupaten Bogor.

Diketahui Pemkab Bogor membutuhkan setidaknya 1.087 alokasi formasi yang terdiri dari formasi jabatan guru, formasi jabatan tenaga kesehatan dan formasi jabatan teknis.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lengkap terkait rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Bogor, Jawa Barat, bisa diunduh dalam format PDF melalui link tautan dibawah ini.

============

Jadwal Seleksi PPPK 2024

A. Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

B. Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

***

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved