Berita Pusri

Resto Apung Sesera Kantongi Sertifikat Halal dar MUI, Binaan PT Pusri

Resto Apung SESERA tidak hanya membuat bisnis kuliner yang berkualitas, melainkan bisnis yang berkelanjutan. 

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi Pusri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan Resto Apung SESERA yang terletak di Jl. Pulau Kemaro, Kel. Satu Ilir Kec. Ilir Timur II Kota Palembang, HALAL menurut syari’at islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Restoran ramah lingkungan berbasis community development binaan PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) kini telah mengantongi sertifikat halal (20/09/2024), dengan nomor sertifikat yaitu ID1611001958010924 dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH), yang berlaku sampai dengan tahun 2028.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan Resto Apung SESERA yang terletak di Jl. Pulau Kemaro, Kel. Satu Ilir Kec. Ilir Timur II Kota Palembang, HALAL menurut syari’at islam. 

Per tanggal 20 September 2024 salah satu binaan Comdev PT Pusri Palembang yang ada di Pulau Kemaro yakni Resto Apung SESERA telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kementrian Agama setelah melalui sidang Fatwa dari MUI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam proses sertifikasi halal, Pusri melalui Rumah BUMN Sumsel telah melakukan pendampingan cara penerapan sistem jaminan produk halal,  edukasi bahan-bahan yang halal dan cara produksi yang sesuai dengan standar SJPH.

Kemudian Pusri melalui Rumah BUMN Sumsel mendampingi proses audit yang dilakukan oleh auditor halal dari LPPOM MUI Provinsi Sumatera Selatan dan proses sidang fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Pusri Hadirkan Program Kopi Tebat Benawa, Tingkatkan Value Masyarakat

Resto Apung SESERA tidak hanya membuat bisnis kuliner yang berkualitas, melainkan bisnis yang berkelanjutan. 

VP TJSL Pusri, Alde Dyanrini mengatakan sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting khususnya bagi umat muslim, hal ini untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah sesuai dengan ajaran agama Islam.

"Baik itu dari bahan-bahan yang digunakan, proses produksi hingga peralatan yang digunakan," terang Alde.

Resto Apung SESERA telah menerapkan pengolahan sampah desentralisasi baik organik maupun non organik sehingga tidak mencemari sungai dan mengurangi beban TPA.

Sampah Non Organik telah di pilah dan di setor ke Bank Sampah binaan Tabungan Nona Pusri, sedangkan sampah dapur dan sisa makanan dilakukan komposting dengan menggunakan permentasi probiotik yang dibuat dan diolah sendiri oleh Staf Resto. 

Hasil kompos dan media tanam juga dimanfaatkan oleh Resto Apung Sesera untuk menanam sayur yang dibutuhkan resto sehingga tercipta ekonomi serkuler dalam sebuah model bisnis yang sederhana dan berbasis komunitas, tidak hanya pengolahan sampah organik dan non organik. 

Air Limbah Resto Apung Sesera baik black water maupun grey water telah dikelola dengan ramah lingkungan menggunakan waste water garden.

“Dengan adanya sertifikat halal ini, kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu Resto Apung SESERA sebagai binaan kami. Agar semakin baik dan memberikan kenyamanan serta kepercayaan bagi konsumen Resto Apung SESERA, "tutup Alde.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved