Berita Palembang Emas
Pj Walikota Hadiri Paripurna Ke-18 DPRD Kota Palembang, Setujui Dua Raperda
Dalam kesempatan ini, Pj Walikota A Damenta mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Pj Walikota Palembang, A Damenta menghadiri rapat paripurna Ke-18 masa persidangan II DPRD Kota Palembang Tahun 2024, Rabu (25/9/2024).
Paripurna kali ini membahas laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.
Dalam kesempatan ini, Pj Walikota A Damenta mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan.
Khususnya Bapemperda DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua raperda tersebut.
Terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Baca juga: Tekan Inflasi dan Jaga Ketersediaan Bawang Merah, Pemkot Palembang Lakukan KAD Dengan Pemkab Brebes
"Perlu kami sampaikan bahwa produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis bagi Kita dalam upaya menangani dan mengelola sampah di kota kita ini, demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga," ucapnya.
Selanjutnya terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk dapat segera terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang," bebernya.
Sehingga antisipasi dan mitigasi penanggulangan bencana di Kota Palembang dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Serta terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dalam Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palembang menjadi harapan Kita semua untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi Daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Pj Walikota Palembang, A Damenta Hadiri Rakornas Kepala Daerah di Bogor |
![]() |
---|
12 Komunitas Peduli Sungai Peduli Banjir di Palembang Dilantik Pj Walikota, Bantu Atasi Banjir |
![]() |
---|
Palembang Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024, Tiga Kali Berturut-turut |
![]() |
---|
Mendagri Tito Puji Program Pj Walikota Palembang,Revitalisasi Kambang Iwak Hingga Destinasi Heritage |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat Tekan Stunting, Pj Walikota : Anak Masa Depan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.