Ricuh Pilkada Palembang

Polisi Ditusuk Pasca Pengundian No Urut Pilkada Palembang, Kapolrestabes: Tak Ada Kaitan soal Paslon

Tersangka penusukan terhadap polisi pasca penetapan nomor urut Pilkada Palembang dihadarkan dalam rilis yang digelar di Polrestabes Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Rilis tersangka penusukan polisi pasca pengundian nomor urut Pilkada Palembang, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tersangka penusukan terhadap polisi pasca penetapan nomor urut Pilkada Palembang dihadarkan dalam rilis yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (24/9/2024). 

Terkait kericuhan yang terjadi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa tak terduga itu tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik. 

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan pribadi antara dua kelompok ormas yang berseteru. 

"Jadi insiden yang terjadi kemarin merupakan urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan dukungan terhadap paslon," ungkap Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirat,  Selasa (24/9/2024), sore, saat menggelar perkara pelaku. 

Lanjut Harryo, kejadian tersebut disebabkan oleh motif ekonomi di mana antara korban dari ormas berinisial JM (55) dan pelaku AR (45) memiliki pekerjaan bersama, namun punya masalah yang belum kelar. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Satu Polisi Kena Tusuk Saat Amankan Ricuh Usai Pengundian No Urut Pilkada Palembang

Baca juga: Kronologi Polisi dan Pendukung Kena Tusuk Usai Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Palembang 2024

Hal itu meruncing saat keduanya bertemu dalam proses pengundian yang terjadi di kantor KPU. 

"Pekerjaannya tidak berhubungan dengan pemilu tapi lebih ke pekerjaan berhubungan dengan ekonomi. Yang bersangkutan (korban dan pelaku) berada dalam satu kelompok ormas yang sama yang kebetulan secara internal juga ada perpecahan tetapi, kejadian itu juga tak dilatarbelakangi masalah internal organisasi," jelasnya. 

Permasalahan pribadi antara korban dan pelaku memuncak saat proses tahapan pengundian dan penetapan nomor urut tengah berlangsung di KPU. Kedua kelompok terlibat keributan sehingga harus dilerai oleh anggota polisi. 

"Kebetulan TKP berada di luar Gedung KPU Palembang teapi berada di Jalan Utama menuju kanto KPU," katanya. 

Anggota polisi Aipda Trisno Widodo yang sedang bertugas sebagai Walpri salah satu paslon berusaha melerai kejadian.

Dirinya pun akhirnya terkena sabetan sajam dari pelaku AR hingga mengalami luka di bagian pinggang.

"Anggota kita berusaha melerai agar kejadian keributan tidak meluas. Anggota kita juga terkena sabetan karena ingin melerai. Sedangkan korban JM mendapat perawatan di RS namun sudah bisa menjalani rawat jalan" katanya.

Atas ulahnya, pelaku AR terancam pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara  5 tahun dan tindak pidana ditambah 213 KHUP ayat 2, ancaman 5 tahun.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved