Berita Palembang

Wali Murid di Palembang Pindahkan Sekolah Anaknya Karena Dilarang Bercadar, Sekolah Beri Penjelasan

Pasalnya, seorang siswa berinisial NAA (13) disebut diperintahkan untuk melepas cadar ketika bersekolah.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Reza Maulana (39), ditemani sang istri Sinta Dewi (39) disampingi hukumnya yakni Turiman - Wali Murid di Palembang Pindahkan Sekolah Anaknya Karena Dilarang Bercadar, Sekolah Beri Penjelasan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peristiwa kurang mengenakkan terjadi di SMP IT Salsabila Magfirah Palembang.

Pasalnya, seorang siswa berinisial NAA (13) disebut diperintahkan untuk melepas cadar ketika bersekolah.

Hal ini tentu membuat kedua orang tua NAA, yakni Reza Maulana (39) dan istrinya istri Sinta Dewi (39) berang, karena pihak sekolah tidak ada pemberitahuan soal larangan menggunakan cadar.

Hingga akhirnya NAA dipindahkan sekolah.

Tak cukup smpai disitu, Reza mengaku siap  melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham. 

"Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah ," ungkap Reza kepada Sripoku.com, Kamis (19/9/2024). 

Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah disana dan saat mendaftar sekolah disana tidak ada larangan memakai cadar.

"Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar larangan ini disampaikan. Dan baru pada ke VIII diberikan tahu kepada kami," kata Reza. 

Selaku orang tua, Sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.

"Nah mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, disini sekolah ini dilarang. Apakah salah  memakai cadar, ini Sunah muakad," jelasnya. 

Senada juga apa yang diutarakan Sinta Dewi (39), awalnya ia yakin menyekolahkan NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar. 

"Karena pada saat mendaftar, test dan wawancara anaknya sudah menggenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan Cadar," bebernya.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar dilingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP,  orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan Cadar.

"Kami sangat kecewa pak. Mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada," ungkapnya. 

Ditempat yang sama Kuasa hukum, Turiman mengatakan, kedua orang tua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved