Berita Muba

Buat Warga Resah Karena Jadikan Salon Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Muba Ditangkap Polisi

Hendri (36) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Banyuasin
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Buat Warga Resah Karena Jadikan Salon Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Muba Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Hendri (36) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.

Ia diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir, Jumat (6/9/2024) karena kedapatan menyimpan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 7.27 gram. 

Kapolsek Bayung Lincir IPTU M. Wahyudi mengatakan diamankannya pelaku Hendri setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba pada sebuah salon.

"Kita mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transksi narkoba pada sebuah salon, mendapatkan informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan melakukan penyelidikan. Dari sana diketahui memang benar sering adanya transaksi narkoba,"kata Wahyudi, Selasa (10/9/2024).

Lanjutnya, pada pemeriksaan yang dilakukan dalam salon tersebut barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 7.27 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas slempang warna hitam di salon milik pelaku.

"Kita mengapresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah perduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi  barang haram berupa narkotika , yaitu dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami. Sehingga kami dapat menindaklanjutinya dan Alhamdulillah pelaku berikut barang buktinya berhasil  kami amankan,"ungkapnya.

Baca juga: Kebakaran Terjadi di Sungai Keruh Musi Banyuasin, Satu Rumah Berdinding Kayu Hangus Terbakar

Baca juga: Rumah di Lalan Musi Banyuasin Hangus Terbakar, Warga Tak Bisa Padamkan Api Karena Kesulitan Air

Untuk penanganan lebih lanjut  perkara tindak pidana narkotika ini pihaknya limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.  

"Kita akan mengembangkan kasus ini dengan berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba,"jelasnya.

Sementara,  Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan tersangka Hendra dan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu.

"Dari hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel barang bukti narkotika tersebut adalah positif narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku sudah naik statusnya menjadi tersangka, tersangka kita kenakan pasal primer pasal 114 ayat (2), Sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3,"jelasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved