Berita Viral

VIDEO Sosok Alfin, Pengemudi Pajero di Malang Pakai Pelat Lemhanas Palsu, Angsuran Masih 13 Bulan

Terkuak siapa sosok Alfin, pria di Malang nekat pakai pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) palsu di mobilnya viral...

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Alfin, pria di Malang nekat pakai pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) palsu di mobilnya viral.

Alfin memiliki nama lengkap  Alfin Aulia Rachman.

Hal tersebut terkuak usai Alfin diamankan oleh Satlantas Polres Malang.

Baca juga: VIDEO Pengemudi Pajero di Malang Pakai Pelat Lemhannas Palsu Demi Dapat Prioritas di Jalan

Alfin Aulia Rachman merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ia diamankan karena diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnya, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, dengan pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI nomor 6036-00 pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Saat itu Alfin ikut dalam kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra  mengatakan bahwa pihak kepolisian baru mengetahui viralnya rekaman video Alfin dan teman temannya berjoget didepan Mobil Mitsubisi Pajeronya yang memakai pelat Lemhanas.

Alfin kemudian diperiksa oleh polisi.

Hingga akhirnya dgaan itu terbukti benar dan pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam.

Pelaku mengaku menggunakan pelat Lemhanas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan mengira mereka petugas dan memberikan jalan prioritas. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta.

Pelaku masih dalam angsuran mobil sebanyak 13 kali lagi.

Ia mengakui kesalahannya karena perbuatannya memasang lampu strobo dan pelat Lemhanas tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

Namun perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved