Berita Palembang

Punya Sertifikat, Pemilik Kios di Pasar 16 Ilir Palembang Menolak Dipindah, Khawatir Makin Semrawut

Para pemilik kios di Pasar 16 Ilir Palembang menolaj direlokasi atau dipindahkan ke Tempat Pemindahan Sementara (TPS).

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Pedagang Pasar 16 Ilir menolak pindah dari gedung pasar karena akan direvitalisasi dengan memasang spanduk penolakan relokasi, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para pemilik kios di Pasar 16 Ilir Palembang menolak direlokasi atau dipindahkan ke Tempat Pemindahan Sementara (TPS) yang berada di komplek parkiran bawah Jembatan Ampera atau kedai Makwo.

Mereka bersikeras mempertahankan hak mereka karena menyakini mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga enggan pindah.

Ijal salah satu pedagang mengatakan mereka adalah pemilik kios dan sudah membayar sehingga tidak mau pindah.

Apalagi bangunan pasar 16 masih kokoh dan bagus sehingga tidak perlu dipugar.

"Kalau pindah juga tidak akan cukup menampung ribuan pedagang di lokasi parkir Makwo itu, selain itu juga nanti sepi pembeli," ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Dia menyebut pemindahan pedagang pasar 16 ke bawah Jembatan Ampera justru merusak penataan kota yang berhasil dijalankan Eddy Santana saat memimpin Palembang kala itu.

Kondisi pasar 16 semrawut kala itu dengan banyaknya pedagang pisang, pedagang kaki lima dan lainnya di bawah Ampera berhasil ditata rapi, tapi kini justru pedagang akan kembali ditempatkan di sana.

Dia khawatir kebijakan itu akan membuat kawasan tersebut justru jadi kumuh kembali.

"Sampai kapan pun kami tidak mau pindah, kalau mau dipindahkan, pindahkan saja pedagang di tengah jalan di depan pasar sana saja yang membuat semrawut, bukan kami pedagang yang punya kios dan SHM," ujarnya.

Penolakan pedagang untuk pindah terlihat jelas dengan dipasangnya sejumlah spanduk berwarna merah di bagian depan dan belakang pasar 16 Ilir.

Spanduk besar itu bertuliskan penolakan yang berisikan pernyataan pemilik gedung siap mati mempertahan haknya.

"Gedung pasar 16 Ikir bukan milik PT BGR dan bukan yang membangun Pasar 16 Ilir, pemilik kois gedung 16 Ilir siap mati mempertahankan hak kepemilikannya, kami tolak relokasi kami memiliki SHM-SRS yang sah," bunyi spanduk yang dipasang di atap gedung pasar tersebut.

Di bagian belakang pasar 16 Ilir telah dipasang empat spanduk penolakan relokasi, sementara itu di depan pasar 16 Ilir sudah terpasang 1 spanduk penolakan.

Di seputar pasar 16 Ilir tepatnya di belakang pasar 16 ilir dan di bawah Jembatan Ampera juga terlihat banyak Polisi Pamong Praja yang berjaga-jaga, namun mereka hanya terlihat memantau situasi saja tidak mengamankan atau menertibkan pedagang yang berjualan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved