Peringatan Darurat

Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Diduga Diamankan saat Demo dengan Anak Machicha Mochtar

Berikut sosok Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru yang diamankan dalam demo di DPR dengan rekannya, Asisten LBH Jakarta, Iwbal Ramadhan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Linkedin/Delpedro Marhaen
Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Diamankan Demo di DPR dengan Asisten LBH 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Delpedro Marhaen yang diduga diamankan dalam demo di DPR dengan rekannya, Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan.

Sosok Delpedro Marhaen merupakan Direktur Lokataru.

Delpedro Marhaen diketahui sebagai alumni Universitas Tarumanagara dengan jurusan Hukum.

Pria asal DKI Jakarta ini juga menjabat sebagai Researcher di Haris Azhar Law Office.

Bahkan di Linkedin nya, tercatat prestasi dan jejak karir Delpedro yang luar biasa.

Pendidikan

Universitas Tarumanagara
Universitas Tarumanagara
Master's degree Law
2023 - 2024

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Master's degree Citizenship Politics
2023 - 2024

Universitas Tarumanagara
Universitas Tarumanagara
Bachelor's degree Law 3.48
2018 - 2022

Baca juga: Kronologi Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Diduga Ditangkap saat Demo di DPR

Pengalaman

Lokataru, Law and Human Rights Office
Researcher
Lokataru, Law and Human Rights Office
Des 2023 - Saat ini 9 bulan
Jakarta, Indonesia

BandungBergerak.id
Correspondent
BandungBergerak.id
2021 - Jun 2024 3 tahun
Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Haris Azhar Law Office
Researcher
Haris Azhar Law Office
2023 - Des 2023 kurang dari setahun
Jakarta Timur, Jakarta Raya, Indonesia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Program Assistant
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
2022 - 2023 1 tahun
Jakarta Pusat, Jakarta Raya, Indonesia

Research Assistant
Hakasasi.id
2020 - 2021 1 tahun
Jakarta Timur, Jakarta Raya, Indonesia

Lokataru, Law and Human Rights Office
Research Assistant
Lokataru, Law and Human Rights Office
2019 - 2021 2 tahun
Jakarta Timur, Jakarta Raya, Indonesia

Diduga Alami Kekerasan

Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh.
Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI berujung ricuh. (Kompas.com/Rizki Syahrial)

Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur.

“Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.

Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Minta Doa, Pedangdut Machicha Mochtar Sebut Anaknya Asisten LBH Jakarta Diduga Ditangkap saat Demo

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa tampak mengepung Gedung DPR dari pintu depan dan belakang.

Mereka berupaya masuk ke dalam area kompleks DPR RI dengan menjebol pagar dan gerbang.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved