Berita Viral

6 Fakta Nenek Sumiyati Tiba-tiba Rumahnya jadi Milik Tetangga, Diminta Surat Berdalih Urus Warisan

Fakta Nenek Sumiyati di Surabaya Tiba-tiba Rumahnya jadi Milik Tetangga,  

TribunJatim.com/Youtube Kompas TV
Sederet fakta nenek Sumiyati (60) warga kota Surabaya, Jawa Timur rumah mendadak diduga direbut tetangganya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta nenek Sumiyati (60) warga kota Surabaya, Jawa Timur rumah mendadak diduga direbut tetangganya.

Diketahui, rumah itu terletak di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. 

Rumah yang ia tempat itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya sehingga akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Namun, rumah yang ia tempat tersebut diklaim jadi milik tetangganya Wartini dan Agus.

Berikut sederet fkata-faktanya:

1. Berawal Diminta Surat

Sumiyati mengaku surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu Wartini yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.

Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.

"Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Wartini datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (23/8/2024).

Saat itu, Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan Wartini sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini Wartini kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Sumiyati Kini Frustasi Rumah Direbut Tetangga dan Kehilangan Uang Rp2,8 M

2. Rumah Terdampak Proyek Underpass

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan Wartini.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Diketahui, rumah Sumiyati berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Rumah nenek Sumiyati (60) yang terkena proyek Rp 2,8 M mendadak diambil tetangga.
Rumah nenek Sumiyati (60) yang terkena proyek Rp 2,8 M mendadak diambil tetangga. (Youtube Kompas TV)

Baca juga: Sosok Agus dan Wartini, Tetangga Diduga Rebut Rumah Nenek Sumiyati di Surabaya, Masih Keluarga

3. Direbut Tetangga

Saat itu Sumiyati diberi tahu oleh Wartini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama Wartini.

Padahal rumah tersebut warisan dari orangtua Sumiyati.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya. 

4. Diminta Serahkan Dokumen Alasan Soal Warisan

Saat itu Wartini dan suaminya, Agus datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, Wartini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

5. Diberi Surat Fotokopi

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya. 

6. Tetangga Klaim Urusan Keluarga 

Sementara, ketika suami Wartini yakni Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya. 

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru. 

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M. 

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Wartini dan Agus.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved