Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Peserta Eks THK II Maksudnya, Prioritas KemenPAN RB Rekrutmen CASN PPPK 2024, Kriteria & Cara Cek

Peserta eks THK II Maksudnya, prioritas KemenPAN RB rekrutmen CASN PPPK 2024. Peserta eks THK II maksudnya eks THK II terdaftar dalam data base BKN.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Peserta eks THK II Maksudnya yang mendapat prioritas KemenPAN RB rekrutmen CASN PPPK 2024. Peserta eks THK II maksudnya eks THK II terdaftar dalam data base BKN. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peserta eks THK II Maksudnya, prioritas KemenPAN RB rekrutmen CASN PPPK 2024, kriteria dan cara cek, akan dijelaskan pada artikel kali ini.

Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 secara resmi telah diumumkan pada 19 Agustus 2024 lalu. 

Kendati belum mengumumkan formasi khusus untuk PPPK 2024 tetapi eks tenaga honorer kategori (THK) II menjadi prioritas kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN RB) pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK 2024

Peserta eks THK II apa maksudnya, jika masih bingung, berikut penjelasannya. 

Peserta eks THK II Eks THK II maksudnya tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari Kompas.com.

Kriteria Eks THK II

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria sebagai berikut: 

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang Bekerja di instansi pemerintah 
  • Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus 
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. 
  • Pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pegawai yang berstatus eks THK II yang terdafftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi PPPK.

Cara Cek Eks THK II 

Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN. 

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
  • Klik menu "Helpdesk" 
  • Kemudian, klik "Layanan Helpdesk" 
  • Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih "Lupa Nomor THK II" 
  • Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang 
  • Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, instansi saat pendataan THK II 
  • Terakhir, isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Syarat PPPK 2024 

Berikut gambaran syarat PPPK 2024 berdasarkan pada syarat seleksi tahun sebelumnya. 

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar. 
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta. 
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan. 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 
  • Syarat Khusus PPPK 
  • Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri. 
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi. 
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai. 
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 
  • Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

===

Demikian artikel mengenai Peserta Eks THK II Maksudnya, Prioritas KemenPAN RB Rekrutmen CASN PPPK 2024, Kriteria dan Cara Cek.

Baca juga: Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2024, Alokasi Kebutuhan 9.070 Formasi, Mayoritas Lulusan SMA

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved