Peringatan Darurat

Dituduh Diam, Kiky Saputri Berjuang Serukan Peringatan Darurat Indonesia Lewat Jalur Dalam: Doakan

Komika Kiky Saputri ramai dicari ditengah maraknya protesan dari sejumlah publik figur terkait tolak RUU Pilkada, akui berjuang lewat jalur dalam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/kikysaputrii
Komika Kiky Saputri dan Ate. Kiky Saputri ramai dicari ditengah maraknya protesan dari sejumlah publik figur terkait tolak RUU Pilkada, akui berjuang lewat jalur dalam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komika Kiky Saputri ramai dicari ditengah maraknya protesan dari sejumlah publik figur terkait tolak RUU Pilkada.

Bahkan, tulisan 'Peringatan Darurat' dengan latar biru disertai dengan lambang Garuda Pancasila digaungkan publik figur.

Figur publik juga turut meramaikan seruan 'Peringatan Darurat' di media sosial masing-masing, di antaranya para komika seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Bintang Emon, Abdurrahim Arsyad, Mamat Alkatiri dan masih banyak lagi. 

Baca juga: Siapa Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi saat Tanggapi Putusan soal Pilkada

Alih-alih memposting gambar 'Peringatan Darurat', Kiky hanya mengunggah foto berlatar hitam dengan emoji bendera Indonesia dan tangan berbentuk cinta.
Alih-alih memposting gambar 'Peringatan Darurat', Kiky hanya mengunggah foto berlatar hitam dengan emoji bendera Indonesia dan tangan berbentuk cinta. (ig/kikysaputrii)

Seperti diketahui, Kiky Saputri sendiri dikenal sebagai Komika yang cukup kritis soal pejabat politik.

Di laman X pun tak ayal ramai menyebut Kiky Saputri sengaja memilih diam lantaran berani menyerukan 'Peringatan Darurat' seperi komika lainnya.

Mengingat, Kiky Saputri sempat trending di X (Twitter), pernah menjadi tim sukses Prabowo-Gibran.
 
Melalui akun Instagram pribadinya, Kiky Saputri pun angkat bicara.

Alih-alih memposting gambar 'Peringatan Darurat', Kiky hanya mengunggah foto berlatar hitam dengan emoji bendera Indonesia dan tangan berbentuk cinta.

Ia menyampaikan kepada para pendemo kawal Putusan MK untuk hati-hati dan jangan mudah terprovokasi.

"Semua pasti mencintai Negaranya.
Semua punya cara untuk menunjukkan rasa cinta pada Negaranya.

Yang akan berjuang di jalan, semangat dan harus selamat. Hati-hati, jangan mudah terprovokasi, dan tetap jaga keselamatan diri," tulis Kiky Saputri, dilansir dari Instagramnya, Kamis, (22/8/2024).

Baca juga: Momen Para Artis Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Diteriaki Luar Biasa Karena Bergabung

Bersama rekannya pembawa acara Ate alis Fatih Andika, Kiky meminta doa mengisyaratkan bahwa dirinya turut berjuang lewat jalur dalam.

"Doakan kami untuk berjuang lewat jalur dalam.

Caranya berbeda, tapi tujuannya sama.
Untuk mengembalikan marwah Negara Indonesia tercinta," pungkas Kiky Saputri.

Entah apa yang dimaksud Kiky lewat jalur dalam.

Namun tak sedikit yang menilai jika Kiky disebut-sebut berada di pihak 'penguasa'.

Ditambah lagi, dirinya dan Fatih Andika juga menjadi co-MC dalam program Youtube yang dipadu oleh Kaesang Pangarep.

Heboh Tagar Peringatan Darurat

Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.

Arti tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Garuda Biru trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024), kode Negara sedang terancam.
Arti tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Garuda Biru trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024), kode Negara sedang terancam. (x/@txttransportasi)

Lantas apa arti Peringatan Darurat' itu?

Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
 
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. 

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Baca juga: Heboh Tagar KawalPutusanMK dan Gambar Peringatan Darurat Trending di Medsos, Ini Artinya

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
  
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
 
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
 
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved