Peringatan Darurat

Awal Mula Munculnya Seruan Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK Berujung Aksi Demo Hari Ini

Aksi demo bahkan akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 20

Editor: Weni Wahyuny
Handout
Unggahan Gambar Garuda Latar Biru Dongker Viral di X dan Instagram. Ini awal mula munculnya tagar Kawal Putusan MK dan Peringatan Darurat 

Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). 

Pertama, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Sementara, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam KIM Plus. 

Poin berikutnya, berkenaan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. 

Tak mengikuti putusan MK, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan. 

Dengan aturan ini, maka Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada level provinsi. 

Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama "Kawal Putusan MK".

Sumber : Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved