CPNS 2024

Cara Beli E-Materai Untuk Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2024, Beserta Metode Pembayarannya

Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS: 1. Akses laman https://e-meterai.co.id/, 2. Login menggunakan e-mail dan password;, 3. Masukkan kode captcha;

Tribunsumsel.com
Cara Beli E-Materai Untuk Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2024, Beserta Metode Pembayarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwasanya jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.

Salah satu hal yang perlu di perhatikan saat mendaftar CPNS adalah penggunaan E-materai pada beberapa dokumen tertentu.

E-materai atau Elektronik Materai ini, kerap digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan saat mengikuti seleksi adminstarsi CPNS.

Adapun E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021 lalu.

Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.

Peluncuran Materai Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Peluncuran Materai Elektronik Direktorat Jenderal Pajak (Tribunsumsel)

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui pada tahun 2023 lelau harga E-Materai sebesar Rp 10.000,- per materainya.

Lantas bagaimana cara beli e-materai dan metode pembayarannya? Berikut akan Tribunsumsel paparkan penjelasannya.

_____

Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Login menggunakan e-mail dan password;

3. Masukkan kode captcha;

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail

5. Pilih menu Pembelian Setelah pada laman;

6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli;

7. Klik Bayar. Setelah itu, kan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan;

9. Klik Lanjut

Setelah melakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.

Pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.

Cara Membubuhkan e-Meterai

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In;

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan;

4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik);

5. Masukkan detil informasi dokumen;

- Tanggal

- Nomor dokumen

- Tipe dokumen

6. Unggah dokumen dalam format PDF;

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';

9. Masukkan PIN;

10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai;

11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.

Laman Pembelian e-Materai

Selain melalui Perum Peruri, e-Meterai juga dapat dibeli dari laman berikut ini:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

3.  PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

**

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved