Seputar Islam

Bagaimana Cara Meng-qadha Sholat yang Ditinggalkan Kemarin Bahkan Bertahun-tahun? Penjelasan UAS

Dikatakan UAS, sepakat 4 mazhab mulai dari Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali bahwa sholat wajib yang ditinggalkan mesti diqadha

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Bagaimana Cara Meng-qadha Sholat yang Ditinggalkan Kemarin Bahkan Bertahun-tahun? Penjelasan UAS 

TRIBUNSUMSEL.COM -- "Laa kafarata laha illa dzalik, sholat (wajib) yang tinggal-tinggal dulu tidak ada yang bisa menebusnya kecuali dengan sholat," kata Ustadz Abdul Somad dalam tausiah singkat yang beredar di platform media sosial. Bahkan direposting oleh netizen, salah satunya dari IG @anitausman1. 

"Sholat yang ditinggal, tidak bisa (ditebus)  dengan umroh, berdoa di depan pintu kabah ampunkan sholat saya yang tinggal-tinggal  dulu, pemutihan maksudnya, tidak  bisa," lanjut UAS, sapaan akrab Ustadz Abdul Somad.

Dikatakan UAS, sepakat empat mazhab mulai dari Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali bahwa sholat wajib yang ditinggalkan mesti diqadha.

Qadha sholat merupakan mengganti sholat lima waktu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan, baik disengaja maupun tidak.

Mengganti shalat yang lupa dilaksanakan itulah yang dalam istilah fikihnya kemudian disebut dengan Qadha Shalat.

Bagaimana Mengqadha Sholat yang Sudah Ditinggalkan di masa lalu

UAS menjelaskan cara mengqadha sholat yang pernah ditinggalkan kemarin atau tidak dikerjakan bertahun-tahun.

Jadi, pada dasarnya shalat qadha itu sama saja seperti shalat lima waktu pada biasanya.

Namun perbedaanya saat niat shalat, lafaz ada’an saat shalat pada waktunya itu diganti dengan qodho’an.

Misalnya: 

Niat sholat zuhur

Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala

Niat qodho sholat zhuhur

Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati qodho-an Lillahi ta'aala

Cara mengqadha shalat yakni misalnya masuk waktu Zhuhur maka kerjakan dulu shalat Zhuhur baru kemudian shalat qadha zhuhur setelahnya, begitu pula shalat di waktu lainnya, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved