Pegawai PN Depok Todongkan Pistol

Viral Aksi "Koboi" Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Korban Dianiaya hingga Alami Luka

Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisia

Editor: Weni Wahyuny
iNSTAGRAM @depokhariini
DNO, pegawai PN Depok viral todongkan pistol ke warga gegara ditanya soal bangunan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di media sosial aksi "koboi" oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan pistol ke warga.

Dalam video yang diunggah @depokhariini pada Senin (13/8/2024), pegawai PN Depok inisial DNO itu marah-marah dan menodongkan pistol ke warga. 

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Viral di media sosial, seorang pria yang diduga pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan senjata api ke warga di perumahan Bojongsari, Depok," tulis unggahan tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Sartono mengalami luka di mata dan leher. 

Lantas, apa motif pegawai PN Kota Depok menodongkan pistol ke warga? 

Penjelasan PN Depok 

Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO, dilansir dari Kompas.com.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami," kata Andry dilansir dari Kompas.com, Senin. 

Kendati demikian, Andry beralasan, tindak penodongan senjata yang dilakukan pegawainya itu dilakukan di luar jam kerja. 

Pihaknya kini sedang mendalami perkara tersebut dan belum bisa menyampaikan terkait motif, jenis senjata api yang digunakan, dan kepemilikan senjata api tersebut. 

"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Andry. 

Kronologi pegawai PN Depok todongkan pistol ke warga 

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan membeberkan kronologi awal petugas kepaniteraan PN Depok menodongkan pistol ke warga di Bojongsari, Sawangan, Kota Depok

Kejadian bermula ketika korban, Sartono menanyakan soal pembongkaran bangunan di sebelah rumah DNO di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

Sartono merupakan tetangga korban yang juga petugas keamanan di wilayah tersebut. 

Keduanya saling mengenal. 

"Kronologis awalnya, korban menemui terlapor di kediamannya kemudian menanyakan tentang pembangunan dari saung atau pembangunan yang berada di rumah pelaku," kata dia, dikutip dari KompasTV, Senin (12/8/2024). 

Namun, saat korban menanyakan kapan saung tersebut akan dibongkar, pelaku justru mengambil pistol dan menodongkannya. 

Hasil pemeriksaan polisi, DNO menggunakan senpi jenis airsoft gun. 

Selain menodongkan airsoft gun, Yefta mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan di bagian pelipis kanan dan dahinya. 

"Pelaku sudah kita amankan dan kita mintai keterangan," kata Yefta. 

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti air softgun dan rekaman CCTV. 

Sementara itu, Sartono yang merupakan petugas keamanan asrama yatim piatu di wilayah Pondok Petir mengatakan, aksi penodongan senjata api terjadi ketika dirinya hendak menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran bangunan. 

"Saya menanyakan data sesuai pembongkaran saung mereka. Saya kira dia masuk (ke rumah) mau mengeluarkan data. Ternyata, pas keluar langsung ngeluarin pistol," kata korban, masih dikutip dari sumber yang sama.

Ia mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena dipukul menggunakan pistol. 

Motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi. 

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta. 

Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku. 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Ancaman Sanksi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin menegaskan, setiap pegawainya tidak dibekali senjata api (senpi) dari instansinya. 

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi perkara DNO, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodongkan benda berbentuk senjata api kepada warga di daerah Bojongsari, Sawangan, Kota Depok

"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin kepada Kompas.com, Senin (12/8/2024). 

Eswin belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan untuk DNO dalam kasus ini. 

"Sanksi sendiri tentu ada. Tentunya kami merujuk pada aturan kan, sanksinya apa itu nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah, seperti itu," ucap Eswin. 

Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kan kami kembali lagi, kami lihat dulu case-nya seperti apa," jelas Eswin.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved