Seputar Islam

Hukum Fardu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan dan Contoh

Lima kaidah itu adalah Fardu (Wajib), Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram. Kelimanya bisa disebut Al Ahkam Al Khamzah atau hukum yang lima

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Fardu (Wajib), Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan & Contoh 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata hukum sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu hukm. Hukum atau hukm memiliki arti
norma atau kaidah, yaitu ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau
perbuatan manusia dan benda.

Di dalam Islam ada lima hukm atau kaidah, yang dijadikan patokan perbuatan manusia, baik beribadah maupun bermuamalah. Lima kaidah itu adalah (1) Fardu (Wajib), (2) Sunnah, (3) Mubah, (4) Makruh dan (5) Haram.

Kelimanya bisa disebut Al Ahkam Al Khamzah atau hukum yang lima.

Beriku penjelasan detilnya, dikutip dari wikipedia dan beberapa sumber lainnya:

Berikut kelima kategori tersebut:

1. Fardhu (Wajib)

(Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍhu) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.


Contoh aktivitas adalah : sholat fardhu, puasa Ramadhan, puasa kafarat, puasa qadha, zakat dll

2. Sunnah (Sunat)

Ada dua pengertian sunnah yaitu Sunnah (perjalanan nabi), (syariat) dan juga sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala).
Sunah ini jika kamu melakukannya maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak melakukannya, tidak akan ada dosa maupun sanksi yang diterima.

Contoh aktivitas sunnah:

Salat Sunnah seperti salat dhuha, salat tahajjud, salat tarawih dll
Puasa Sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll

3. Haram

Haram (bahasa Arab: حرام ) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
Haram ketika dilakukan maka akan berdosa. Sedangkan ketika kamu menjauhi atau meninggalkannya maka akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas haram:  korupsi, berjudi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
Seks bebas;  Perkosaan; Pelecehan seksual terhadap anak; Zina; Menyebar berita hoaks; Mencuri; Narkoba, dan minuman keras dll.


4. Makruh

Lalu ada makruh, merupakan perbuatan yang dilarang, tetapi tidak ada konsekuensi saat kamu melakukannya. Hal ini berarti akan lebih baik jika kamu tidak melakukannya.

Ketika kamu melakukan aktivitas yang makruh maka tidak akan berdosa. Namun, ketika meninggalkannya, kamu akan mendapat

Contoh aktivitas:
Makan/minum sambil berdiri
Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

5. Mubah

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah status hukum yang menyatakan suatu hal boleh untuk dilakukan manusia dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah.
Hal ini berarti ketika kamu melakukannya, tidak mendapat pahala dan juga tidak berdosa. Begitu juga saat ditinggalkan, tidak akan mendapat pahala dan dosa.


Contoh : Perbuatan yang mubah adalah berdoa tidak menggunakan bahasa Arab . Selain itu, makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya juga termasuk perbuatan mubah.


Berikut beberapa tujuan hukum Islam:


Memelihara Akal

Adanya hukum Islam satu di antaranya adalah untuk memelihara akal. Seperti yang diketahui, umat Islam selama ini dilarang minum-minuman beralkohol yang bisa menyebabkan mabuk dan juga melarang konsumsi narkoba.

Dalam hukum Islam jelas telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa membuat mabuk dan melemahkan pikiran.

Ketimbang melakukan hal-hal tersebut, Islam lebih menyarankan pada umat muslim agar menuntut ilmu dan bisa memperluas kemampuan berpikirnya karena inilah yang bisa mendatangkan manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Memelihara Kemuliaan


Selain memelihara akal, tujuan hukum Islam lainnya adalah untuk memelihara kemuliaan setiap manusia agar manusia terbebas dari berbagai hal yang bisa mencemari nama baik serta kehormatannya.

Dalam syariat Islam turut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fitnah serta manusia dilarang untuk membicarakan tentang orang lain (bergosip).


Memelihara Jiwa


Tujuan hukum Islam selanjutnya adalah untuk memelihara jiwa. Dalam Islam, nyawa sangat berharga dan setiap manusia harus menjaga keselamatan diri mereka masing-masing.

Saking berharganya nyawa manusia, dalam hukum Islam jelas telah ditetapkan adanya sanksi jika ada yang membunuh dengan alasan yang tidak benar.

Memelihara Keturunan

Tujuan hukum Islam berikunya adalah untuk memelihara keturunan. Keturunan penting karena menyangkut dengan masa depan dan dalam upaya menjaga garis keturunan itu sendiri.

Maka itu, anak yang baru lahir melalui suatu pernikahan, berhak memperoleh garis keturunan yang disesuaikan dari sang ayah.


Memelihara Agama

Tujuan hukum Islam untuk memelihara agama. Islam tidak pernah memaksa setiap manusia untuk memeluk suatu agama karena hal ini hak dan kebebasan dari masing-masing orang.

Namun, Islam memiliki sanksi untuk umatnya yang murtad dengan tujuan supaya manusia tidak mempermainkan agamanya sendiri.


Memelihara Harta

Tujuan hukum Islam yang terakhir adalah memelihara harta. Hukum Islam jelas melarang tindakan pencurian dan ada sanksi atas tindakan tersebut. Dengan sanksi itulah, akan mencegah manusia untuk melakukan pelanggaran pada harta milik orang lain.

Itulah Hukum Fardu (Wajib), Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan & Contoh. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Wa Qụlụ Linnasi Husna Wa Aqimus Salata Wa Atuz-zakah, Hikmah Kutipan Surat Al Baqarah Ayat 83

Baca juga: Arti Allahumma Ya Ghoniyu Ya Mughni Aghnini Ginan Abadan Wa Ya Azizu Ya Muizzu, Doa Pelancar Rezeki

Baca juga: Arti Khizanatun, Firosyun, Mukayyifun Kosa Kata Bahasa Arab Kata Benda di dalam Rumah dan di Sekitar

Baca juga: Arti Kitabun, Qolamun, Daftarun, Kursiyun, Kosakata Bahasa Arab Benda di Kelas dan Peralatan Sekolah

Baca juga: Arti Aina, Amama, Waroa, Huna, Hunaka, Fauqo, Tahta, Kosa Kata Bahasa Arab yang Menunjukkan Tempat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved