Berita OKI Mandira
Rapat Paripurna DPRD dan PJ Bupati OKI Susun Perda Skala Prioritas Jangka Waktu Setahun ke Depan
Dalam rapat paripurna itu DPRD menyerahkan raperda kepada PJ Bupati meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Rapat paripurna ke XI, XII, XIII yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI H Abdiyanto SH MH serta di hadiri oleh PJ Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi dan para anggota DPRD, sekretariat DPRD pimpinan forkopimda, Kapolres, Dandim 0402 OKI, kepala pengadilan agama dan negeri serta tenaga ahli fraksi DPRD OKI.
Dalam agenda rapat paripurna yaitu pembahasan penetapan raperda inisiatif DPRD TA 2024, pengusul raperda atas pemandangan umum fraksi, penetapan propemperda penjelasan pelaksanaan reses lll oleh anggota DPRD OKI.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi atas raperda inisiatif DPRD OKI masing-masing fraksi memberikan pandangan terkait raperda masa sidang yang diwakilkan satu orang dari fraksi.
Dalam rapat paripurna itu DPRD menyerahkan raperda kepada PJ Bupati meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD OKI.
Pelaksanaan keputusan DPRD OKI tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal dan ayat UUD pemerintah daerah.
Baca juga: Wujudkan 100 Persen Desa Berlistrik, PLN UID S2JB MoU Dengan Pemkab OKI Terangi Desa di Sumsel
Disampaikan oleh Ketua DPRD OKI, H. Abdiyanto Fikri program pembentukan peraturan daerah disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
Dimana pembentukan peraturan daerah, penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan sebelum penetapan raperda tentang APBD OKI.
"Alhamdulillah untuk penetapan keputusan tentang propemperda tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap satu raperda yang telah disebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD OKI telah dilaksanakan," kata Abdiyanto pasca kegiatan sidang paripurna Kamis (25/7/2024) siang.
Agenda laporan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI, sebagaimana diketahui akan dilaksanakan perorangan, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD OKI yang wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses ke pimpinan.
"Dalam upaya keperluan proses penetapan terhadap raperda menjadi peraturan daerah yang telah disetujui tadi akan dijadikan bahan proses untuk selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat yang mengedepankan profesionalisme, harmonisasi dan keselarasan langkah pembangunan.
"Semua rekomendasi hasil rapat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya singkat.
Baca berita menarik lainnya di google news
Wabup OKI Ajak ASN dan Honorer Terapkan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat |
![]() |
---|
Pemkab OKI, BPPWS dan OKI Pulp Bahas Keberlanjutan SPAM Air Sugihan |
![]() |
---|
Kunker Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya, Pemkab OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Semarak Idul Fitri di OKI Sukses, Warga Rayakan Lebaran dengan Gembira |
![]() |
---|
PJ Sekda OKI Dukung Penuh Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.