Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Skakmat Pengacara Iptu Rudiana Saat Ditanya Kapasitas Kasus Vina, 36 Tahun Jadi Polisi
Pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete diskakmat eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji saat pertanyakan soal kemampuan penyidik, sebut 36 tahun jadi pol
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Kabareskrim Susno Duadji diketahui getol bersuara dalam kasus Vina Cirebon heboh disorot,
Bahkan jenderal bintang tiga polisi tersebut turut menyoroti sosok Iptu Rudiana di kasus tersebut.
Hal tersebut memicu pengacara Iptu Rudiana, Ronny Sapulete "menyerang' sosok Susno Duadji dalam acara Rakyat Bersuara, Selasa (23/72024).
Perdebatan tersebut berawal dari Susno Duadji mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon seperti motor yang digunakan pelaku yang hanya 3 unit, ditambah motor korban ada 4 motor.
Padahal, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pelaku kasus Vina ada 11 orang.
"Pelaku ada 11 orang, sepeda motor 4 kejar-kejaran. Terus yang 3 kejar-kejaran dengan lari," tanya Susno.
Menurut Susno, normalnya kalau memang kejar-kejaran 11 pelaku dan korban, ada enam motor pelaku dan satu motor korban.
Hal ini, lanjut Susno, menunjukkan ketidaktelitian penyidik dalam menyampaikan pertanyaan ke saksi.
"Kalau Serse, akan ditanyakan apakah mereka berboncengan, atau sendiri. Dari situ saja sudah terjawab," sindir Susno.
Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Sentil Pegi Setiawan Tak Temui Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum: Sudah Berterimakasih
Tak terima dengan pernyataan Susno, Ronny Sapulete langsung mempertanyakan kapasitas Susno menyoroti kasus ini.
"Saya mohon maaf ya pak jenderal. Saya juga harus tahu posisi bapak. sebagai praktis hukum kah? sebagai polisi yang pernah menyidak kah?," tanya Ronny.
Aiman Witjaksono yang menjadi pembawa acara langsung menerangkan kalau Susno diundang sebagai orang yang pernah tahu betul soal penyidikan dimana pun.
Mendengar itu Susno pun menjelaskan kapasitasnya sambil tersenyum.
"Saya mantan praktisi hukum, yang 36 tahun pernah menjadi polisi. Saya mantan perumus hukum, ada beberapa undang-undang di Republik ini yang kita rumuskan, termasuk KUHP yang sudah 20 tahun di DPR yang belum terbit," tegas Susno Duadji.
Tak hanya itu, Susno Duadji menegaskan jika dia sempat menjadi Kapolda Jawa Barat sehingga dirasa perlu untuk memberi keterangan sebenarnya dan seadil-adilnya.
"Kapolda Jawa Barat ini loh. 2008 itu saya tidak pernah membagi kalau jembatan itu milik ini, milik itu. Sesuai dengan yuridiksi kabupaten kota," tegasnya.
Baca juga: Kata Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Seharusnya Bahagia Usai Dede Akui Kesaksian Palsu, Bukan di Somasi
Jawaban Susno Duadji itu rupanya sempat membuat Rhonny Sapulette terdiam.
Tak ingin bungkam, Rhonny Sapulette pun mempertanyakan soal TKP tewasnya Vina dan Eky.
Rhonny Sapulette menyebut jika TKP itu merupakan ranah Polresrta Cirebon.
"Saya ingin meluruskan tentang TKP, apa yang disampaikan Susno dan Farhat Abbas. TKP benar terjadi di Kabupaten Cirebon, itu wilayah hukum Polrestra Cirebon," jelasnya.
Lagi dan lagi pernyataan Rhonny Sapulette terbantahkan Susno Duadji.
Ditegaskan Susno, saat dia menjadi Kapolda Jawa Barat, dia tidak pernah membagi jembatan Talun itu dalam dua wilayah hukum, Polres dan Polresta Cirebon.
Jembatan Talun tetap wilayah hukum Polres Cirebon.
"2008 saya kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatani ini itu. Sesuai yuridiksi kabupaten/kota.
Kalau polda metro, depok ada keputusannya," ungkapnya.
Pernyataan Susno dibenarkan pengacara 6 terpidana, Jutek Bongso.
"TKP ada di kabupaten. Makanya yang menangani kecelakaan kabupaten. Makanya yang datang ke TKP, Polsek Talun, Polres Cirebon," imbuh Jutek.
Susno lalu menjelaskan bahwa Polsek Talun yang menangani kecelakaan lalu diselesaikan Polres Cirebon.
"TKP jembatan itu ada di kabupaten, mangkanya yang menangani pada saat itu polisi kabupaten, Bupati kabupaten, mangkanya yang datang pertama itu dari Polsek Talun dari Polres Cirebon," jelasnya.
"Saya heran aja tiba-tiba usai pemakaman bisa masuk ranah Polresta Cirebon. Entah hantu belau mana yang memindahkan," sambungnya.
"Tolong dijawab, aku gak mau polisi dicoreng, apalagi Polda Jabar. Akulah pembinanya. yang paling merah mukanya itu aku," sebut Susno.
Rhonny Sapulette akhirnya hanya meminta agar Iptu Rudiana jangan sampai diadili melalui media sosial.
"Saya ingin membela hak klien kami, Iptu Rudiana. Kita jangan membuat framing yang berlebihan, kita tidak boleh membuat pengadilan medsos itu tidak baik," tegasnya.
"Kita harus menghargai yang namanya putusan, apalagi memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila suka tidak suka, maka lakukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Adapun terpidana ditangkap berdasarkan laporan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.
Namun kini Dede muncul mengungkapkan kesaksiannya palsu atas perintah Iptu Rudiana dan Aep.
Dituduh Dendam dengan polisi
Diacara yang sama, Susno Duadji dengan tegas berani sumpah jika dirinya tak memiliki dendam dengan kepolisian seperti yang dituduhkan.
"Ini mereka, teman-teman saya semua (pengacara Iptu Rudiana), saya katakan kalian enggak sadar, enggak lihat seperti ini, Pak Susno mantan Kabareskrim dibilang mereka memiliki rasa sakit hati kepada Institusi Polri," ucap Farhat Abbas
"Padahal tidak, Kapolri saja dari awal sudah mengatakan penyidikan ini tidak scientific investigation, apakah Kapolri sakit hati? Kan tidak," imbuhnya.
Mendengar perkataan Farhat Abbas, Susno Duadji langsung buka suara.
Susno Duadji bahkan berani bersumpah atas nama Allah SWT tidak pernah sakit hati dengan polisi.
"Semoga Polri se-Indonesia dengar ya, Wallahi saya sama sekali tidak sakit hati dengan polisi," ucap Susno Duadji.
Ia mengungkap alasannya ikut andil dalam kasus Vina Cirebon demi membantu polisi mengungkap misteri sebenarnya.
"Saya tampil karena kecintaan saya pada polisi, saya masih makan gaji dari Polri, karena saya pensiunan," imbuhnya.
Susno Duadji mengatakan ketika polisi bertindak salah, memang seharusnya diberikan kritik, karena polisi adalah milik rakyat.
"Justru yang merusak Polri itu yang dari dalam merekasaya perkara, kalau yang d luar yang menyanjung kesalahan polisi, sehingga polisi dijerumuskan ke jurang," kata Susno Duadji.
Susno melanjutkan mengatakan dirinya cinta pada polisi.
"Meskinya kalau polisi salah, katakan salah lalu diberi jalan keluar,kalau ada yang bilang saya dan Pak Ogro benci polisi, oh tidak. Siang malam kami enggak tidur demi cinta ke polisi," imbuhnya.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
|
|---|
| Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
|
|---|
| Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
|
|---|
| Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
|
|---|
| 'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pengacara-Iptu-Rudiana-Ronny-Sapulete-diskakmat-eks-Kabareskrim-Polri-Susno-Duadji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.