Pegi Setiawan Bebas

Daftar 9 Orang di Kasus Vina Cirebon yang Ditolak LPSK, Duga Cenderung Tutupi Informasi

Nama-nama yang ditolak LPSK untuk diberikan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. diantaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024). Nama-nama yang ditolak LPSK untuk diberikan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. diantaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan penolakan perlindungan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Sembilan orang yang disampaikan Ketua LPSK Achmadi, yakni tujuh orang diantaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari 7 Orang di Kasus Vina Cirebon, Beberkan Penyebabnya

Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

Sementara yang keduanya adalah saksi LA dan terpidana SD.

Adapun, penolakan terhadap ketujuh orang tersebut disebabkan karena tidak ada status hukum.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

Sedangkan, dua lainnya saksi LA dan terpidana SD, yang mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Baca juga: Tak Pernah di BAP di Polda Jabar, Dede Ngaku Tanda Tangan Dipalsukan di Pemeriksaan Kasus Vina

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada 10 permohonan perlindungan dari pihak-pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa para pemohon itu terdiri 7 anggota keluarga Vina dan Eki, sedangkan 3 orang lainnya berstatus saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pada 2016.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. (Youtube Kompas TV)

Kata Achmadi, LPSK masih menelaah permohonan yang dilakukan dan melakukan asesmen terhadap para pemohon.

Hal ini untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengembangan kasus pembunuhan itu berjalan atau tidak.

"Mempertimbangan sejumlah tantangan tersebut, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini,” kata Achmadi.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi, tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Muncul Sosok Dede

Kemunculan Dede Riswanto teman kerja AEP yang mengaku pernah dipaksa mengikuti skenario Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon kian pertanyakan.

Dede sebelumnya dipaksa mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu oleh 8 pemuda bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan secara gambalang, Dede menyebut semua merupakan arahan skenario dari Aep dan Iptu Rudiana.

Padahal faktanya, Dede tidak mengetahui sama sekali kejadian Vina dan Eky.

Kini, seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian.

Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.

“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso, dilansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi tayang Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Reaksi Iptu Rudiana usai Dede Ngaku Disuruh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Pengacara Sebut Fitnah

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup.

Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya.

Dede Didampingi Tim Peradi dan Dedi Mulyadi

Sementara itu Dedi Mulyadi dan tim Peradi memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya.

Ia berkomitmen tidak akan mencelakakan Dede yang telah dengan penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.

“Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos, tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah,” ujarnya.

“Dede juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator, mudah-mudahan semuanya dilancarkan,” terang Kang Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi memberikan sentilan keras kepada Iptu Rudiana, ayah almarhum Eki setelah Dede Riswanto teman kerja AEP buka suara soal kasus Vina Cirebon.

Dede mengungkapkan bahwa selama ini ia diminta Iptu Rudiana untuk membuat keterangan palsu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina pada tahun 2016 lalu.

Bahkan secara gambalang, Dede menyebut semua merupakan arahan skenario dari Aep dan Iptu Rudiana.

"Saya minta dibilang lagi nongkrong di Warung, lalu ada anak segerombolan melempar batu dan bawa bambu, itu AEP dan Pak Rudiana yang ngasih tahu saya," ujar Dede kepada Dedi Mulyadi.

Hal itu diungkap Dede melalui konten youtubenya, Kang Dedi Mulyadi tayang Minggu (21/7/2024).

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved