Berita Muba

Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Minyak Illegal Secara Permanen

Pihak kepolisian menyimpulkan insiden kebakaran sumur minyak illegal yang berad di Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
Salah satu sumur minyak di Muba yang terbakar. Kini Pemprov Sumsel berencana akan audiensi ke Kementerian ESDM guna membahas sumur minyak ilegal di Muba yang kian marak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pihak kepolisian menyimpulkan insiden kebakaran sumur minyak illegal yang berad di Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Minggu (21/7/2024) malam diduga akibat unsur kesengajaan.

Hal tersebut diketahui pihak kepolisian menemukan unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.

Menanggapai musibah kebakaran tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujar Kapolda Sumsel

Mengenai permasalahan sumur minyak menurutnya perlu dilakukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya.

"Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” ungkapnya.


Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan kebakaran yang terjadi akibat kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya. Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.


“Akibat semburan minyak tersebut masyarakat beramai ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas, sehingga hal yang tidak inginkan terjadi,"kat Listiyono.


Pasca kebakaran sebelumnya upaya penutupan sumur minyak telah dilakukan oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.


“Namun pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan,” ungkapnya.


Pihaknya saat inu telah melakukan koordinasi dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta Pemkab Muba untuk langkah selanjutnya. "Komunikasi dengan pihak terkait telah kita lakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,"jelasnya. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved