Pegi Setiawan Bebas

8 Tahun Berlalu, Pemandi Jenazah Vina Muncul Sebut Tak Menemukan Luka Tusuk di Tubuh Korban

Pemandi jenazah, Euis membantah adanya luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan, ragu tewas akibat ditusuk pedang atau samurai...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Euis, pemandi jenazah Vina menyebut tak menemukan luka akibat benda tajam di tubuh Vina pada 2016 silam. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Muncul sosok Euis, wanita yang mengaku memandikan jenazah Vina, korban pembunuhan di Cirebon 2016 silam bersama kekasihnya bernama Eky.

8 tahun berlalu, Euis mengungkap kondisi jenazah Vina kala itu.

Menurut kesaksian Euis, ia tak melihat adanya luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan, seperti hasil penyidikan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Euis bahkan berani bersumpah memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.

Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024) kemarin.

"Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan," jelas Euis.

Pesan Terakhir Eki Pacar Vina Cirebon p2 Jam Sebelum Ditemukan Tewas
Pesan Terakhir Eki Pacar Vina Cirebon p2 Jam Sebelum Ditemukan Tewas (IST)

Namun ia percaya Vina korban pembunuhan karena melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.

Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

"Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh."

"Terus tangannya, terus kepalanya," kata Euis.

Dedi Mulyadi yang mewawancarai Euis pun memastikan kembali soal luka tusuk.

Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.

"Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat)," jawab Euis.

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan, hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek)."

"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Sebelumnya dalam sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

Baca juga: Salut dengan Ketabahan Pegi Setiawan, Richard Lee Langsung Tawarkan Kerja Jualan Skincare

Baca juga: Pegi Setiawan Siap Bantu Sudirman di Sidang PK meski Sang Teman Menyeretnya di Kasus Vina Cirebon

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved