Pegi Setiawan Bebas
Terima Pekerjaan dari Dr Richard Lee, Pegi Setiawan Diajak Live Jualan Produk Skincare : Boleh
Rejeki Pegi Setiawan tak berhenti-henti pasca dinyatakan bebas setelah menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.Terbaru Pegi Setiawan ditawari
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rejeki Pegi Setiawan tak berhenti-henti pasca dinyatakan bebas setelah menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Terbaru Pegi Setiawan ditawari pekerjaan oleh dokter sekaligus pengusaha kosmetik dr Richard Lee.
Bak tak menyia-nyiakan tawaran tersebut, Pegi Setiawan langsung menerima ajakan dr Richard Lee untuk bekerja dengannya.
Semua bermula saat Pegi Setiawan mundul dalam konten youtube tersebuar dr Richard Lee.
Melansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (19/7/2024) awalnya, dr Richard Lee merasa kagum dengan karakter yang dimiliki kuli bangunan itu.
"Luar biasa kamu orangnya, positif thinking, berpikiran terbuka, baik dengan ibu dan adik," kata Richard Lee.
Mendapat pujian setinggi langit dari Richard Lee, Pegi Setiawan tersenyum tersipu malu.

Kerap mondar-mandir di berbagai acara TV, Pegi Setiawan lalu ditanya soal kemungkinan dirinya menjadi artis.
"Kalau jadi artis mau Pegi?" taya Richard Lee.
"InsyaAllah," jawab Pegi Setiawan sambal tertawa.
Tanpa basa-basi dan berlama-lama, dr Richard Lee langsung menawarkan Pegi Setiawan pekerjaan.
dr Richard Lee blak-blakan ingin Pegi Setiawan membantunya berjualan produk skin carenya secara live di media sosial.
"Sering live ya, bantuain saya live jualan mau?" kata Richard Lee.
"Boleh, ditunggu, kabarin aja," ucap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dan Richard Lee lalu bersalaman tanda setuju.
Reza Indragiri Juga Tawarkan Pekerjaan
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Pegi Setiawan ditawari pekerjaan usai penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah pada Senin (8/7/2024) lalu.
Beberapa hari setalah bebas, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga menawarkan pekerjaan untuknya.
Berawal dari prediksinya, akhirnya Reza Indragiri menawarkan pekerjaan ke Pegi Setiawan.
Diketahui, jelang sidang putusan praperadilan berlangsung, Reza sudah memprediksi kebebasan Pegi.
Pasalnya, saat itu, Reza membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.
"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.
Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.
Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.
"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.
Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.
Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.
"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.
Dari penjabaran ini, Reza Indragiri sudah khawatir jika nantinya hakim akan memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Kalau itu yang terjadi, maka Pegi Setiawan akan bebas.
"Saya was-was sebetulnya bahwa tiga pertanyaan yang tadi saya sebut itu tidak bisa dijawab secara meyakinkan oleh Polda Jabar. Artinya hakim tidak meyakinkan bahwa Polda Jabar sudah berhasil memiliki minimal 2 alat bukti yang diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh alat bukti itu diperoleh secara legal".
"Polda Jabar perkiraan saya tidak bisa meyakinkan 3 hal itu tadi maka hitung-hitungan di atas sepertinya kuasa hukum PS akan mengucapkan rasa syukur di akhir sidang praperadilan," jelasnya.
Ketika prediksinya benar, Reza langsung menghubungi Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).
Kemudian, Toni mengungkapkan jika banyak pihak yang sudah menawari Pegi pekerjaan.
Sehingga bukan hanya Reza Indragiri.
"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.
"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," bebernya.
Sayangnya, menyoal tawaran kerja dari Reza Indragiri justru belum diketahui kelanjutannya.
Penyelidikan Pegi Setiawan Dihentikan
Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jabar kini resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Berkas-berkas penghentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan itu telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkap Kasipenkum Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Cahya menyampaikan bahwa mereka telah menerima berkas surat perintah dari Polda Jabar sejak Jumat, (12/7/2024) lalu.
"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya, dilansir dari Tribunjabar.com
Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya
(*)
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.