Pegi Setiawan Bebas
Cerita Dibalik Toni RM Akhirnya Terima Jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Dulu Sempat Menolak
Toni RM yang membela Pegi Setiawan ternyata sempat menolak untuk menjadi kuasa hukum dari terduga DPO kasus Vina Cirebon, kini merasa yakin
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM yang membela Pegi Setiawan ternyata sempat menolak untuk menjadi kuasa hukum dari terduga DPO kasus Vina Cirebon.
Bukan tanpa alasan, Toni RM awalya merasa ragu lantaran nama Pegi Setiawan tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan yang tengah ramai jadi sorotan.
Adapun tawaran tersebut berasal dari Yanti salah satu kuasa hukum Pegi yang merupakan majikan tempat ibu Pegi Setiawan bekerja.
Baca: Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantu Menangkan Sidang Praperadilan, Tak Minta Bayaran
Cerita tersebut diungkap Toni RM saat tampil bersama Pegi Setiawan di podcast Deddy Corbuzier, Rabu, (17/7/2024).
Toni RM merasa bakal menerima penilaian buruk dari masyarakat karena membela seorang pembunuh.
"Awalnya justru saya tidak mau, bukan masalah lawannya gede, saya ditelpon sama Jayani temannya ibu Yanti majikannya ibu Pegi ini pengacara, Jayani nelpon saya 'bantu ibu Yanti mas kasihan, itu Pegi ditangkep kasus Vina yang ramai itu" ujar Toni RM.
"Itu kan soal pembunuhan itu, aduh gak ah saya bilang gimana kata masyarakat kalo saya bela pembunuh, tau sendiri netizen kan, jadi gak ah," sambungnya.
Namun, Jayani menerangkan bahwa Pegi Setiawan saat kejadian tahun 2016 berada di Bandung.
Ia terus meyakini Toni bahwa memang bukan Pegi Setiawan pelakunya.
"Pegi tuh ada di Bandung katanya, kata ibu Yanti dan ibunya Pegi sendiri bilang, singkat cerita saya komunikasi dengan ibu Yanti, nah banyak yang memberi saksi Pegi di Bandung," paparnya.
Toni RM kemudian mulai mencaritahu kebenaran tersebut dari sejumlah saksi hingga mendatangi langsung ke kediaman Pegi.
"Lalu saya ke Cirebon, bertanya ke ibu Yanti, ibu Pegi ini, kemudian muncul lah nama-nama yang teman kerjanya, Bondol, Ibnu, Suparman, Robi, dan Koh Aceng yang mempunyai proyek rumah itu saya wawancarai semuanya berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Toni RM Pengacara Pegi Sindir Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY: Kapasitasnya Apa?
Toni melihat dengan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Barulah ia bersedia menjadi bagian kuasa hukum Pegi dengan tujuan agar kebenaran terungkap.
"Jadi okelah karena saya mempunyai keyakinan bukan pelakunya, tidak terlibat dalam pembunuhan, jadi atas dasar saya melihat dengan keyakinan saya atas keterangan saksi ini, akhirnya saya mau tujuannya karena ingin mengungkap kebenaran, " tegas Toni.
"Saya membela Pegi ini karena memang bukan pelakunya, jadi ketika saya terjun jadi mengalir, apapun saya tempuh," tandasnya.
Disisi lain, Pegi sendiri mengaku selama di tahanan, ia sempat dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Namun, Pegi tetap berpegang teguh prinsip bahwa dirinya tidak bersalah.
Toni RM Bereaksi Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka
Toni RM menyebut Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.
"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, dilansir dari Tribunjabar.com.
Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.
"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.
Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.
"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".
"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.
Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.
Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan.
Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Habar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.