Pegi Setiawan Bebas
6 Terpidana Kasus Vina Curhat Disiksa di Unit Narkoba saat Ditangkap, Menyesal Tanda Tangan Berkas
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap dugaan penyiksaan unit narkoba saat di tahanan.
Hal ini diungkap Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi yang kembali mendatangi Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung untuk menemui enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.
Adapun kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).
"Kita datang untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya," kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso SH lewat Youtube Kang Dedi, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, Dedi Mulyadi mengatakan, para terpidana kembali bercerita soal penyiksaan yang dialami selama proses pemeriksaan polisi.
"Yang di dalam dalam keadaan sehat, mereka kembali bercerita tentang proses penyiksaan yang dialami ketika ditangkap," kata Dedi.
Selain itu, terpidana juga mengungkapkan keanehan juga terjadi saat anak RT Pasren, Abdul Kahfi, tidak ikut ditangkap padahal ikut kumpul dengan terpidana.
"Keanehan ketika penangkapan hanya mereka yang ditangkap sedangkan Abdul Kahfi tidak dibawa dan diperiksa hanya diberikan tugas mengantar motor," kata Dedi.
Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum
Para terpidana juga membeberkan fakta baru mengenai kedekatan mereka dengan Abdul Pasren beberapa saat sebelum kasus itu terjadi.
"Pada acara Agustusan mereka sama-sama ikut berkumpul dengan pak RT Pasren. Sama-sama menyelenggarakan kegiatan Agustusan. Bahkan jadi panitia. Mereka menyebutkan beberapa nama yang menjadi panitia Agustusan dan hari ini posisinya di luar," ungkapnya.

Kendati begitu, para terpidana menyesalkan waktu di Lapas Cirebon menandatangani pernyataan merasa bersalah.
"Kemudian mereka kembali menegaskan penyesalannya waktu di Lapas Cirebon tanda tangan pernyataan merasa bersalah dan pengampunan atau grasi," katanya.
"Padahal mereka tidak melakukan," imbuhnya.
Baca juga: Eks Ketua RT Abdul Abdul Pasren Bantah Terpidana Kasus Vina Tidur di Rumahnya, Ngaku Dipaksa Bohong
Mereka, kata KDM, juga menceritakan awal mula ditangkap dan dimasukkan ke ruang penyidik Unit Narkoba.
Selama proses BAP mereka dipaksa untuk mengakui pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.
Eko dan Jaya yang ditahan di Lapas Narkotika mengatakan saat di-BAP mereka menjawab pertanyaan seperti yang disiapkan dalam papan tulis.
Jika tidak mau, maka mereka disiksa.
"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" kata Dedi Mulyadi.
Kendati demikian, Dedi Mulyadi yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata Kang Dedi Mulyadi.
Sementara itu, kuasa hukum dan Peradi, Jutek Bongso SH mengungkapkan, pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas.
Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.
Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.
Sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Mereka melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.
Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang.
Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.
Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.
"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.
"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.
Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.
"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.
Terkait laporan ini, Abdul Pasren saat ditanya di acara AB+ mengaku tidak mengetahui.
Saat dijelaskan, Abdul Pasren justru tertawa.
Sementara kuasa hukumnya, Brigjen (purn) Siswandi mengancam akan melaporkan balik jika laporan terhadap Pasren itu tidak terbukti.
Otto Hasibuan Laporkan Iptu Rudiana
Terbaru, Tim pengacara Otto Hasibuan kini memutuskan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) kemarin.
Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.
Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.
Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar
"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.
Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.
“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.
Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.
“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.