Pegi Setiawan Bebas
Berhasil Bantu Pegi Setiawan Bebas, Toni RM Siap Dampingi Keluarga Vina Cari Bukti Baru
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan siap membantu keluarga Vina jika menemukan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam.
Menurut Toni, hal itu dilakukannya untuk keadilan keluarga Vina dan berharap pelaku yang sebenarnya ditangkap.
"Saya juga empati kepada keluarga Vina yang meninggal sehingga kalaupun nanti saya mendapatkan informasi juga sama membantu untuk menyerahkan kepada penyidik atau kepada kepolisian yang menangani nanti," kata Toni lewat Youtube Kompas TV, Senin (15/7/2024).
"Jadi saya membantu itu nanti terbantu semua, keluarga Vina juga terbantu keadilan yang didapat dalam arti pelaku yang sebenarnya kena, kemudian keluarga terpidana juga akan terbantu jika pelaku yang sebenarnya ditangkap, bisa PK nya itu pasti langsung dikabulkan," tambahnya.
Namun, semuanya ia diserahkan kembali kepada pihak keluarga Vina dan Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk mengusut ulang kasus Vina dari awal lagi dan mencari pelaku yang sebenarnya.
"Tapi semua ini tergantung kemauan Mabes Polri mau tidak untuk mengusut dan menggali lagi dari nol mencari pelaku yang sebenarnya dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya," jelas Toni.
Baca juga: Bahagianya Pegi Setiawan Terima Hadiah Motor dari Bos Durian usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina
Menurutnya, jika Mabes Polri mengusut ulang kasus ini sudah ada barang bukti CCTV dan handphone yang belum dibuka.
Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan delapan terpidana tahun 2017.
"Kalau ada kemauan tentu ini akan beres karena sudah ada barang bukti berupa CCTV dan handphone yang belum dibuka, yang tertuang dalam putusan di pengadilan atas nama delapan terpidana tahun 2017," terangnya.

Diketahui, saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.
Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Baca juga: Razman Nasution Sindir Balik Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Sebut Jangan Merasa Hebat : Kampungan
Keluarga Vina Berharap Keadilan
Sebelumnya, kabar bebasnya Pegi Setiawan tersebut membuat reaksi keluarga Vina senang namun masih dalam duka.
Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana langsung bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.
Marliyana berharap agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.
Ia menyakini pelaku pembunuhan Vina dan Eky masih berkeliaran.
Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.
Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).
"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.
Hasil Putusan Pegi Bebas
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Penjelasan Kapolda Jabar
Sementara, Kapolda Jabar ternyata diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.
Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).
Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.
Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah mengganti penyidik lama di kasus Vina Cirebon.
Hal itu dilakukan agar tidak masuk angin.
"'Siap dan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutdai.
Selain itu, ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.
Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.
"Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius," jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.
Tak hanya itu saja, ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," jelasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Toni RM
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.