Pegi Setiawan Bebas

Otto Hasibuan Sebut Polisi Bakal Lebih Celaka Jika Pegi Setiawan Dipenjara Lagi, Tunggu Putusan PK

Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, Peringati polisi tidak memeriksa Pegi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Peradi Otto Hasibuan menganalisa terkait kebebasan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan, pada Senin, (8/7/2024).

Otto Hasibuan turut menyoroti pernyataan Hotman Paris soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina.

Berbeda dengan Hotman Paris yang blak-blakan, Otto justru memperingati bahwa jangan sampai penyidik tergesah-gesah memeriksa Pegi Setiawan lagi.

Baca juga: Mental Tak Anjlok, Ini Curhat Pegi Setiawan Saat di Tahanan Diteror Suara Pegi Pembunuh Semalaman

Menurut Otto, penyidik harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan PK Kasus Vina yang akan diajukan pihaknya.

"Menurut saya, salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan pemeriksaan Pegi, biarkan dulu perkara yang 7 untuk PK itu berjalan. Nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," imbuh Otto Hasibuan, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Minggu, (14/7/2024).

Sebab kata Otto, polisi akan kembali gigit jari jika menyelidiki Pegi Setiawan.

"Kalau nanti putusan PK (7 terpidana dibebaskan) dan Pegi on going diproses, ini kan lebih celaka lagi polisinya," ujar Otto.

"Kalau nanti PK ditolak, mungkin ada peluang lagi untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan lain. Tapi kalau sekarang mau diajukan, ternyata PK nya bebas, dua kali kena lagi lah ini polisinya, Jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru," sambungnya.

Lagipula menurut Otto, sangat kecil kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut berlandaskan hasil putusan praperadilan.

"Ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Ya itu tidak boleh dilanjutkan lagi (penyidikan terhadap Pegi)," kata Otto Hasibuan.

Baca juga: Datangi Otto Hasibuan,Diduga Pengacara Satu Terpidana Kasus Vina Ngadu Sebut Pegi Setiawan Pelakunya

Analisa yang diurai Otto Hasibuan itu belakangan dibenarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Menurut Toni RM, Pegi tidak mungkin jadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina Cirebon karena isi putusan praperadilan.

"Berdasarkan amar putusan nomor 5 yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas pemohon, itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah terkunci dalam amar putusan nomor lima tadi," ungkap Toni RM.

Toni mengatakan, pada pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya, sehingga Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka.

"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Kuasa hukum Pegi sebut kliennya tidak bisa disangkakan tersangka lagi.
Kuasa hukum Pegi sebut kliennya tidak bisa disangkakan tersangka lagi. (Youtube Kompas TV)

Toni menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Menurutnya, berdasarkan putusan praperadilan, pihak Pegi telah mendapatkan SP3, maka penyidikan terhadap pemohon itu dihentikan.

"Berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3, jadi penyidikan terhadap termohon ini dihentikan," terangnya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris menyinggung proses penyelidikan ulang terhadap Pegi Setiawan.

Menurut kuasa hukum keluarga Vina ini, Pegi Setiawan ada potensi ditahan lagi jika penyidik kembali melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Sebab menurutnya, hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan karena ditangkap lewat pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim, kata Hotman, menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penyebab Kapolda Jabar Tak Pernah Bercerita Keterangan Kasus Vina Secara Langsung, Diduga Berselisih

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian, Hotman Paris sangat ingin bertemu dengan Pegi Setiawan.

Bahkan ia mengajak mantan terduga pelaku pembunuhan Vina itu makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.'

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved