Berita OKU

Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 9,7 Gram Sabu

Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram dI seputaran Kecamatan Semidang Aji.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres OKU
Bandar narkoba Wiwin Saputra dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Wiwin Saputra (42) warga Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Polres OKU.

Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawan dengan barang bukti sabu seberat 9,7 gram.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnmu Holdon  yang dikonfirmasi Jum’at (12/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target polisi.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram dI seputaran Kecamatan Semidang Aji.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres OKU Timur Berikan Bansos Ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Peringati HUT Bhayagkara ke 78

Hasilnya, sekitar pukul 17.00 sore, polisi berhasil menangkap tersangka Wiwin Saputra yang saat itu berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kadus setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, benda kristal yang diduga sabu seberat 9,7 gram.

Barang haram itu disimpan dalam balutan kertas tisue putih.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,7 gram.

Selain itu diamankan juga, 1 unit timbangan digital merk camry, 1  unit handphone, 1 bal plastik klip bening, 1  buah skop plastikm 1 buah dompet kulit warna hitam serta uang tunai Rp. 1.650.000.

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved