Pegi Setiawan Bebas

Kecurigaan Razman Nasution, Sebut Pegi Setiawan Bukan Orang Baik Karena Bertato : Sangat Tidak Lugu

Pengacara Razman Nasution soroti Pegi Setiawan sering dipanggil wawancara televisi pasca menang sidang praperdilan.Adapun pengacara berkepala plonto

Editor: Moch Krisna
Youtube tvOneNews
Pengacara kontroverial Razman Arif Nasution mendadak muncul ikut bersuara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik teran 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Nasution soroti Pegi Setiawan sering dipanggil wawancara televisi pasca menang sidang praperdilan.

Adapun pengacara berkepala plontos ini menduga Pegi Setiawan ditunggangi pihak tertentu untuk menjatuhkan petinggi Polri.

"Pegi setiawan roadshow kemana-mana, ke TV a, TV b, ini pertanyaan saya, ini ada apa, baru kali ini syaa lihat ada putusan praperadilan dan orang yang menang itu roadshow kemana-mana," kata Razman Arif Nasution melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya jika memang hanya untuk kepentingan pribadi, mestinya Pegi Setiawan tak perlu tampil di TV.

"Kalau ini pure kepentingan pribadi cukup sampai di situ. Ini hadir menghadiri beberapa wawancara TV. Salah kah itu ? tidak, tapi kami melihat dugaan kami bahwa ada dugaan yang memboncengi dan dipolitisasi untuk mengganggu petinggi Poliri, kok saya kayaknya hampir yakin. Saya mulai mengamati ada apa dengan Pegi Setiawan," kata Razman Arif Nasution.

Senyum Pegi Setiawan Saat bebas. Terungkap sosok pengusaha bos duren ingin memberikan hadiah sepeda motor untuk Pegi Setiawan. Tiara Rahmi Pertiwi, Pengusaha asal Tasikmalaya
Senyum Pegi Setiawan Saat bebas. Terungkap sosok pengusaha bos duren ingin memberikan hadiah sepeda motor untuk Pegi Setiawan. Tiara Rahmi Pertiwi, Pengusaha asal Tasikmalaya (Youtube KOMPASTV)

 

Dia juga meragukan Pegi Setiawan sosok yang polos dan lugu.

"Sangat tidak lugu, sangat tidak polos menurut saya, seseorang itu dengan bahasanya tapi kalau dilihat dari fisiknya," kata Razman Arif Nasution.

Razman menilai bahwa orang yang bertato bukanlah sosok yang baik.

"Menurut saya kalau orang bertato sampai berapa biji tatonya, menurut saya, itu ada yang menurut saya pikirkan saya kok bagi saya itu kurang baik," kata Razman Arif Nasution.

Ancam Laporkan Hakim Eman

Pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara tayang pada Selasa (3/7/2024).

Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.

Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.

Sedangkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta agar masyarakat menghormati putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.

"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," katanya.

Berikut ini point lengkap putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan :

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved