Pegi Setiawan Bebas

Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)

Youtube Kompas TV
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).

Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.

"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.

"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.

"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.

"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.

"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.

Baca juga: Razman Nasution Diam-diam Sempat Menawarkan Diri jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tapi Ditolak

Sebelumnya, Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja (PN Bandung)

Hal tersebut diungkapkan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Baca juga: Ikhlasnya Pegi Setiawan Maafkan Polisi yang Sempat Pukulnya Saat Dipenjara: Tidak Masalah Bagi Saya

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.

Hakim Dilaporkan Ketua Kongres

Selain Razman, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta mengaku bakal segera melaporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Eman Sulaeman disebut melanggar hukum yang ada sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia dilansir dari channel youtube CumiCumi, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan itu, pria yang mengaku sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta meminta Pegi Setiawan dan pihak terkait agar tak senang secara berlebihan.

Menurutnya kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim janggal.

"Dalam perkara ini saya mau mengakatan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujarnya.

Ia bakal segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman disebutnya telah melanggar hukum.

Sehingga Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini bakal melaporkan sang hakim ke KY dalam beberapa hari kedepan.

"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia, itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambungnya.

Terkait alasan lebih lanjut, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini mengaku akan membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.

"Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,".

"Putusan itu yang akan saya laporkan, Hakimnya, kita nanti dalam satu-dua hari ini, kita pelajari biar matang dulu poinnya kita kumpulin bukti bukti, satu dua hari inilah paling cepet, kita gerak cepet kilat, kita akan segera lapor," sambung sang Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta.

Terakhir, ia kembali mengingatkan Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman untuk bersiap atas laporannya.

"Terkaitnya Alhamdulillah beliau telah bebas, tapi yang perlu diingat jangan bereuforia, proses hukum ini tidak akan dihentikan di sini saja, akan tetap berlanjut itu poinnya, dan saya akan melaporkan tidak sesuainya dengan undang undang dasar negara Republik Indonesia," tutupnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved