Pegi Setiawan Bebas

Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Ajukan PK Setelah Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan

Lima terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 kini yakin mengajukan PK atas vonis yang mereka terima usai Pegi Setiawan bebas tersangka..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/Nandri
Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada pukul 21.30 WIB, Senin (8/7/2024). Kini Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakim Ajukan PK Setelah Pegi Setiawan Bebas Tersangka, Ngaku Tak Terlibat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 bereaksi setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.

Rupanya lima terpidana tersebut siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengatakan meski hasil praperadilan Pegi Setiawan tidak terkait secara langsung dengan kliennya, tapi kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih berkaitan.

"Putusan praperadilan Pegi secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," ujar Jutek, Rabu (10/7/2024) dilansir dari

Tahan tangis para terpidana kasus Vina Cirebon mengaku senang dan puas Pegi Setiawan bebas, berharap keadilan.
Tahan tangis para terpidana kasus Vina Cirebon mengaku senang dan puas Pegi Setiawan bebas, berharap keadilan. (Youtube tvOne Digital)

Jutek menyebut bahwa dari enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky, hanya Sudirman yang mengenal Pegi.

Sementara lima terpidana lain, kata dia, tidak ada yang kenal dengan Pegi.

"Yang kami cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan Pegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK.

PK akan dilakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran . Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," kata Jutek.


Berharap Ada Keadilan

Para terpidana kasus Vina Cirebon mengaku senang dan puas Pegi Setiawan bebas, setelah hakim Tunggal, Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Salah satu terpidana, Hadi mengaku senang dan puas dengan hasil putusan hakim tunggal tersebut.

Ia pun berharap keadilan untuknya juga bisa segera terungkap.

"Senang dan puas, karena saya juga tidak merasa melakukan perbuatan itu, saya juga harap bisa memberikan keadilan itu terungkap," kata Hadi lewat Youtube tvOne Official, Rabu (20/7/2024).

Baca juga: Dikenal Jujur, Keseharian Hakim Eman Sulaeman Diungkap Sahabat usai Bebaskan Pegi Setiawan

Selain Hadi, Rivaldy alias Ucil juga turut berbahagia dengan putusan sidang.

Ucil juga berharap keadilan di Indonesia dapat diungkap seadil-adilnya.

"Harapan saya untuk Praperadilan Pegi Setiawan, saya ikut bahagia dan senang. Semoga ke depannya keadilan di Indonesia di negara kita tercinta ini dapat diungkap seadil-adilnya," kata Ucil sambil menahan tangis.

Sementara, terpidana lain menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.

"Saya merasa bahagia dengan putusan Pegi, saya tidak merasa membunuh, seluruh rakyat Indonesia tolong bantuannya," kata terpidana Lain.

"Saya juga turut bahagia karena saya juga bukan pelaku pembunuhan ini, semoga segera terungkap sebenar-benarnya," sambungnya.

Sementara, hal senada diungkapkan perwakilan pengacara dari Peradi. Ditegaskan bahwa para terpidana juga merasa tak pernah melakukan pembunuhan.

"Mereka ini semua terpidana menyampaikan, sampai kapanpun mereka tidak merasa membunuh, mereka memohon dan meminta dibebaskan," ujar pengacara Peradi.

Kendati begitu, ke depannya mereka berharap bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bebas dari hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Baca juga: Hati-hati Pegi Detik-Detik Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon, Ramai Disambut Warga & Didoakan Sehat

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved