Berita Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Hindari Judi Online

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya kembali menegaskan larangan bagi ASN terkait judi online.

Dok Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait judi online. 

Menurutnya Judi Online itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan Masyarakat. Ilham mengatakan tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.

Maraknya judi online menjadi perhatian tersendiri bagi Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. Ia pun meminta agar segenap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel agar Wajib menghindari judi online.

“Mohon dihindari, yang sudah melakukan harap berhenti, yang belum jangan coba-coba. Tidak hanya gaji, tapi seluruh kekayaan bisa habis,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Dorong Optimalisasi Reformasi Hukum di Wilayah

Dikatakan Ilham setidaknya ada tujuh (7) bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana, kata Ilham.

"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada para ASN agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum dan memunculkan semangat kerjasama untuk sama-sama mencegah dan memberantas judi online”, turutnya.

Ia juga meminta agar ASN Kemenkumham Sumsel disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Jangan terlibat judi online atau pinjaman online," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved