Pegi Setiawan Bebas
Reaksi Kakak Mendiang Vina Soal Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Singgung 3 DPO
kakak mendiang Vina kini desak polisi untuk mengejar tiga orang lain DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, lega Pegi Setiawan bebas...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Marliana (33), kakak mendiang Vina kini bereaksi usai Pegi Setiawan dibebaskan sebagai tersangka pembunuhan.
Marliana mendesak polisi untuk mengejar tiga orang lain yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap
"Jadi, 3 DPO ini harus tetap dikejar oleh polisi dan ditangkap. Saya yakin, dengan kebebasan Pegi, para pelaku ini masih berkeliaran, karena pasti ada pelakunya.
Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," jelas dia saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Sementara, Marliana merasa lega karena Pegi yang bukan tersangka dapat bebas.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah. Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang.
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," ujar Marliana
Lebih lanjut, Marliana menjelaskan bahwa keluarganya akan mendukung penuh upaya pencarian pelaku sebenarnya.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," ucapnya.
Susno Duadji Malah Curiga 3 DPO Tak Ada
Sedangkan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.
Di mana salah satunya merupakan Pegi alias Perong. Kemudian Andi dan Dani.
Kendati demikian, ia tetap meminta agar Polda Jabar menyelidiki jumlah pasti tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.
"Jangan-jangan gak ada juga (3 DPO), tapi pembunuhan terjadi maka harus dicari. Apakah akan mencari 3 orang ini atau justru mencari siapa sih dan berapa si pembunuh sebenarnya, apakah 3 apa 2 apa 1 dan siapa orang itu. Itu yang harus dicari," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Oleh sebab itu, ia mendesak agar CCTV kasus ini dibuka agar terang menderang.
Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
"Mana sidik jarinya, mana CCTVnya, kenapa CCTV tidak dibuka udah sekian lama disita. Kenapa HP nya disita tidak dibuka, Kenapa darah yang di baju tidak diambil, darah yang di tubuh tidak diambil, kenapa DNA tidak diambil. Ada yang mengatakan DNA ratusan juta, siapa? ga pernah baca. DNA tuh cuma Rp 5 juta. Anggaran polisi ga cukup, anggaran polisi sudah cukup besar sekarang," pungkasnya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Berita Nasional Terbaru
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.