Berita Pali

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di PALI Tak Berkutik Ditangkap Polisi

ES (29 tahun) yang tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamnya mengantarkan warga Kabupaten PALI tersebut harus merasakan dinginnya jeruji. 

Dok Polisi
ES (29 tahun) tersangka kasus Penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor untuk pulang kampung kini ditahan di Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Perbuatan pria berinisial ES (29 tahun) yang tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamnya mengantarkan warga Kabupaten PALI tersebut harus merasakan dinginnya jeruji. 

ES ditangkap di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir oleh Satreskrim Polres PALI pada Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, ES meminjam sepeda motor milik Farda Agustianti Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada  tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan nya sehingga ES dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 27 Juni 2024.

ES kini telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Sebelumnya 25 Juni 2024 ES ini mendatangi rumah korban di Simpang Raja RT 10 RW 04 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, dan bermaksud meminjam sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Batu," kata Iptu Yudistira Kasat Reskrim Polres PALI, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Siap-siap, Listrik Padam di Palembang Sabtu 6 Juli 2024, ini Wilayah Terdampak Pemeliharaan Jaringan

"Karena Korban mengenali ES, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada ES namun setelah beberapa waktu ES tidak mengembalikan sepeda motor milik korban," sambungnya.

Iptu Yudistira juga mengatakan setelah meminjam sepeda motor tersebut, ES tidak dapat dihubungi lagi, sehingga membuat korban melapor ke Polres PALI.

Diterangkannya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan LP/B-197/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL pada tanggal 27 Juni 2024.

Setelah diselidiki dan mendapatkan Informasi dari masyarakat keberadaan ES, Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI bergerak melakukan penangkapan.

Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil menangkap ES beserta barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 6811 ADB.

"Saat di interogasi ES mengakui perbuatannya yang berniat untuk melakukan penggelapan motor korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara kasus penggelapan ini,"ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved