Arti Kata Bahasa Arab

Arti Tanazul dalam Haji, Istilah Bahasa Arab untuk Proses Pemulangan Jemaah Haji, Syarat & Ketentuan

PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Tanazul dalam Haji, Istilah Bahasa Arab untuk Proses Pemulangan Jemaah Haji, Syarat & Ketentuan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dalam proses pemulangan jemaah haji dari Tanah Suci ke Tanah Air, ada satu istilah yang sering digunakan, yaitu Tanazul.

Arti tanazul dalam haji adalah merupakan sarana yang diberikan panitia haji untuk jamaah yang ingin pulang ke Tanah Air lebih awal atau lebih akhir dari jadwal yang ditentukan.

Tanazul dapat diajukan oleh jemaah haji bersangkutan dengan alasan, syarat tertentu.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Jamaah yang sakit diutamakan untuk mendapatkan tanazul ini. Untuk mendapatkan tempat dalam tanazul tersebut.

Jemaah sakit itu perlu mendapatkan surat dari Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) dan Rumah Sakit Arab Saudi (untuk Saudi Airlines) atau dokter bandara (untuk Garuda Indonesia).

Bagi jamaah yang sakit, selain surat rekomendasi dari tim medis, perlu juga diketahui soal kondisi sakitnya itu. Kalau dia bisa duduk, maka seat yang disediakan adalah untuk satu orang, sama dengan penumpang lainnya. Tapi, kalau yang sakit itu hanya bisa dalam posisi tidur atau terbaring, maka perlu kursi yang lebih banyak.

Cara Proses Pengajuan Haji Tanazul

Dalam rilis yang diterima dari humas kemenag, pada fase pemulangan jemaah haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang yang seharusnya mungkin lebih awal.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, untuk program tanazul, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Widi menyebut, ada dua cara pengajuan Tanazul. Pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.

"Hal ini berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah dimaksud harus dipulangkan sesegera mungkin oleh karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air," terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (24/06/2024).

"Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya," sambungnya.

Selanjutnya, jelas Widi, PPIH akan memverifikasi alasan yang diajukan, apakah cukup dijadikan sebagai dasar jemaah dimaksud dapat ditanazulkan atau tidak.


Itulah Arti Tanazul dalam Haji, Istilah Bahasa Arab untuk Proses Pemulangan Jemaah Haji, Syarat & Ketentuan. 

Baca juga: Arti Tanazul Haji Adalah, Istilah ketika Jemaah Haji Pulang Pindah Kloter, Penyebab dan Prosedurnya

Baca juga: PDN Belum Pulih Kemenkumham Sumsel Siapkan Pelayanan Keimigrasian Manual Bagi Jemaah Haji

Baca juga: Pengertian Haji Mabrur Adalah, Berikut Doa & Kumpulan Hadits Tentang Haji Mabrur dan Cara Meraihnya

Baca juga: 5 Ucapan Pulang Haji Bahasa Arab, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya, untuk Sambut Kedatangan Jamaah

Baca juga: Ucapan Selamat Datang Haji Bahasa Arab, Referensi Sambut Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved