Berita Selebriti

6 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap 2 Kali Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba. kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kolase
Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba. kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait RD(17), anak pedangdut Lilis Karlina yang kembali ditangkap kasus narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan RD yang merupakan anak di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Jika pada 12 Maret 2023 lalu ditangkap akibat mengonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang, kini RD ditangkap menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Saat itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Lagi Jadi Kurir Sabu, Baru 3 Bulan Bebas Penjara

Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).

RD ditangkap saat menjadi kurir sabu hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

1. Terlibat narkoba sejak umur 13 tahun

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, anak Lilis Karlina telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mengedarkannya sejak usia 14 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," jelas Edwar, dilansir dari Kompas.com, (15/03/2023) lalu.

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," sambungnya.

2. 5 Bulan Bebas, Jadi Kurir Narkoba

RD diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 12 Maret 2023. RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Ia kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2023. Namun lima bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).

Saaat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.

Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.

"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Baca juga: Inilah Tampang PA, Wanita Ditangkap Kasus Narkoba Bareng Virgoun, Pasrah Ketika Diciduk Polisi

3. Kantongi Untung Rp 1 Juta

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.

"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.

Polisi menyebut RD berkenalan dengan R, seorang bandar narkoba setelah dikenalkan oleh teman pergaulannya. Lalu sejak April 2024, RD pun aktif mengedarkan sabu sesuai dengan instruksi R.

Hingga akhirnya bisnis haram RD pun terendus masyarakat sekitar dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Sedangkan tahun 2023, RD mengaku bisa mengantongi untung Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta perhari dari mengedarkan barang haram tersebut.

Motif RD, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kantongi Untung Rp 700 Ribu - Rp 3 Juta Perhari
Motif RD, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kantongi Untung Rp 700 Ribu - Rp 3 Juta Perhari (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

4. Positif Narkoba

Tak hanya sekedar menjadi kurir, putra Lilis Karlina ini juga positif mengkonsumsi narkoba.

Tes urine yang dilakukan terhadap RD hasilnya positif sabu. Artinya selain menjadi pengedar, RD pun menjadi pengguna sabu.

"Hasil urinenya positif," ucap Edwar.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkoba anak Lilis Karlina tersebut untuk mengetahui asal sabu termasuk pasar penjualannya.

5. Lilis Karlina Sangat Syok

Kedua kalinya sang anak ditangkap kasus narkoba, membuat pedangdut Lilis Karlina sangat syok bukan kepalang.

Evi Saepul Bachri, pengacara RDI mengungkap kondisi Lilis Karlina usai sang anak ditangkap kedua kalinya.
Evi mengatakan kondisi pedangdut yang moncer di tahun 90-an itu terpukul dan syok.

Evi yang mendapat informasi dari penyidik menyebut Lilis Karlina terpukul lantaran anaknya ditangkap untuk kedua kalinya.

"Informasi pertama didengar oleh teh Lilis itu jelas ia syok dan kaget, tidak menyangka anaknya kembali terlibat dengan hal-hal tersebut (narkoba)," ujar Evi kepada wartawan saat ditemui di Jalan LL RE Martadinata, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024) malam dilansir dari Tribun Jabar.

Selama ini Lilis mengetahui jika putranya hanya menjalani aktivitas normal sebagai pelajar.

"Sekarang RD itu kan kelas 1 SMK, aktifitas seperti biasa di mata keluarga. Kalau malam, dia pulang ke rumah layaknya pelajar, komunikasi juga aktif dengan orang tua," ujarnya.

Baca juga: Beredar Video Detik-detik Virgoun Diciduk Polisi Gegara Kasus Narkoba Bersama Wanita Inisial AP

Namun, ia mengatakan bahwa orangtua RD tidak mengetahui bahwa sang anak itu kembali terlibat dengan obat-obatan terlarang.

"Pihak keluarga sendiri tidak mengatahui informasi bila anaknya tersebut kembali terjerat dengan kasus yang sama. Tentu syok dan kaget ketika anak di bawah umur ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan RD, Evi menyebutkan bahwa RD kembali terjerumus ke dunia obat-obatan terlarang tersebut karena untuk mendapatkan uang jajan tambahan serta sabu yang dikonsumsi secara pribadi.

"Karena RD ini ditawari oleh tersangka yang saat ini menjadi DPO itu upah sebesar Rp 1 juta setiap pengiriman 10 gram sabu dan diberikan secara gratis untuk penggunaan pribadi. Berdasarkan pengakuan RD, uang tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, RD sudah mendapatkan enam kali upah dari pekerjaan kurir obat-obatan terlarang tersebut.

"Selema tiga bulan itu, sejak April 2024, anak di bawah umur ini mengaku sudah mendapatkan enam kali upah dari pengiriman barang haram tersebut," ujar Evi.

6. Terancam Dipenjara 20 Tahun

Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkotika berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.

"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved