Berita Selebriti

Curhat Ria Ricis Soal Pelaku Pemerasan Ternyata Mantan Satpam, Kenang Sempat Punya Hubungan Baik

Terungkap hubungan Ria Ricis dengan AP, pelaku pengancaman sekaligus pemerasan terhadap dirinya, mantan satpamnya yang dulu baik...

instagram/riaricis1795
Ria Ricis 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ria Ricis mengungkap curhatnya soal AP, pelaku pengancaman sekaligus pemerasan terhadap dirinya.

Rupanya, sosok AP merupakan mantan satpam Ria Ricis dan keduanya sempat memiliki hubungan baik.

"Kami punya hubungan baik dulu. Dari awal enggak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya," demikian pengakuan Ricis di Insta Story-nya kemarin.

Baca juga: Nasib AP Pria Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis RP 300 Juta, Terancam Penjara Hingga 8 Tahun

Ria Ricis mengaku jika dirinya mengingat pernah memberikan HP-nya kepada AP.

Namun ia tak menyangka jika mantan pegawainya itu justru mengancamnya dan meminta transfer uang Rp 300 juta ke rekeningnya.

"Pelajaran untuk kita semua untuk lebih berhati-hati. Ternyata benar, orang yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," tulis Ria Ricis di Insta Story-nya, Rabu (12/6/2024).

Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.
Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/Kompas.com)

Namun kini Ria Ricis merasa bersyukur lantaran pelaku sudah ditangkap oleh pihak berwenang.

Ia mengapresiasi kinerja polisi yang cepat menangani kasus yang dilaporkannya.

"Terima kasih banyak @poldametrojaya. Pelaku pemerasan dan pengancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya," tulis Ricis.

Sementara, polisi membenarkan jika AP (29) memang pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradir kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pemerasan Rp300 Juta, Diancam Foto dan Video Disebar

Baca juga: Dugaan Pemicu Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Gugatan Pengadilan Negeri Jaksel Bocor

Ade Ary mengungkapkan, AP mengancam dan memeras mantan bosnya itu karena sakit hati.

AP dendam lantaran dipecat sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.

"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi.

Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkap dia.

Untuk diketahui, AP disebut polisi seorang pengangguran.

Ia melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena masalah ekonomi.

AP diketahui meretas perangkat elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.

"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.

Kini AP ditangkap dan ditahan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Ia dijerat UU ITE berkait peretasan ilegal atau illegal acces.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.

Baca juga: Kronologi Ria Ricis Diancam Sebar Foto & Video Pribadi, Lapor Polisi Usai Pelaku Minta Rp 300 Juta

Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.

Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," ucap Ade Ary.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved