Berita Selebriti

Motif AP Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta Ngaku Butuh Uang Karena Pengangguran

Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.

|
Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/Kompas.com
Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi. 

Akibat perbuatannya kini AP terancam penjara 8 tahun.

"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu dilansir dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan pada 7 Juni 2024 lalu ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ria Ricis juga diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyebutkan adanya laporan yang dialami oleh Ria Ricis.

"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi oleh seseorang berinisial Jacky.

Ia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya Ricis ke media sosial.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.

Kombes Ade menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.

Kini pihak polisi tengah mendalami kasus tersebut.

"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Ade.

Ngaku Merasa Dirugikan

Sementara Ria Ricis saat ditemui Polda Metro Jaya yang dikutip dari Grid.id menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang mengaku mendapat pengancaman dan pemerasan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved