Berita Selebriti

Motif AP Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis Rp300 Juta Ngaku Butuh Uang Karena Pengangguran

Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.

|
Dokumentasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/Kompas.com
Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif AP (26) ancam dan peras Ria Ricis Rp300 juta, ternyata karena ekonomi.

Seperti diketahui, Ria Ricis melaporkan kejadian itu pada 7 Juni 2024 lalu di Polda Metro Jaya.

Ria Ricis mengaku diancam oleh sang pemeras uang sebesar Rp300 juta.

Kini pelaku yang berinisial AP akhirnya telah ditangkap polisi di rumahnya di pada Senin (10/6/2024).

Adapun motif Ap mengancam dan memeras Ria Ricis karena butuh uang.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP (26) mengancam dan memeras YouTuber Ria Ricis karena butuh uang.

"Motifnya karena ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). Dikutip dari Kompas.com

Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini. Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.

"Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja," tutur Ade Safri.

Baca juga: Nasib AP Pria Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis RP 300 Juta, Terancam Penjara Hingga 8 Tahun

AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya. Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.

"Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.

Nasib AP Pria Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis RP 300 Juta, Ditangkap dan Denda Rp 8 Miliar
Nasib AP Pria Ancam Sebar Foto dan Peras Ria Ricis RP 300 Juta, Ditangkap dan Denda Rp 8 Miliar (Dok. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya / KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

Baca juga: Kesaksian Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina Ngaku Didatangi Keluarga Terpidana, Dibujuk Karang Cerita

Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved