Berita Viral

Isi Chat Briptu Fadhilatun Nikmah Sebelum Bakar Suami, Kirim Foto Bensin di Botol, Ancam Bakar Anak

Terungkap isi pesan WhatsApp Briptu Fadhilatun Nikmah sebelum nekat bakar suami, Briptu Rian Wicaksono.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Facebook Shodiqur Rifqi Nur
Briptu FN (kiri) dan Briptu RDW (kanan) - Terungkap isi pesan WhatsApp Briptu Fadhilatun Nikmah sebelum nekat bakar suami, Briptu Rian Wicaksono. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap isi pesan WhatsApp Briptu Fadhilatun Nikmah sebelum nekat bakar suami, Briptu Rian Wicaksono.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Adapun penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah tega membakar suami hingga meninggal dunia karena kesal gaji dipakai untuk judi online.

Sebelum membakar sang suami, Polwan berinisial Briptu FN rupanya sempat mengirimkan pesan berupa ancaman kepada korban.

Adapun isi pesan itu berupa foto dan kalimat yang menyebut akan membakar anak-anak mereka apabila Briptu RDW tidak pulang.

"Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar," bunyi pesan Briptu FN kepada Briptu RDW, sambil menyertakan foto botol plastik berisikan bensin, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/6/2024).

Setelah mengirim pesan itu, Briptu FN lantas menyuruh asisten rumah tangga (ART) untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar.

Sesampainya Briptu RDW di rumah, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat.

Briptu FN kemudian nekat memborgol tangan kanan korban di tangga lipat yang berada di garasi rumah.

Dalam kondisi duduk di lantai, korban langsung disiram menggunakan bensin yang telah disiapkan Briptu FN sebelumnya.

Baca juga: Kronologi Briptu FN Bakar Suaminya Briptu RDW di Asrama Mojokerto, Berawal Cekcok, Disiram Bensin

Inilah potret pernikahan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono, viral polwan bakar suami di Asrama Mojokerto.
Inilah potret pernikahan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono, viral polwan bakar suami di Asrama Mojokerto. (Ig@erichaayu.attire)

Setelah itu, Briptu FN menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegang tangan kanannya.

"Ini lo, Yang, lihaten iki (lihat ini)" kata Briptu FN sebelum membakar korban.

Tak disangka, api menyambar tangan Briptu FN dan langsung menyambar tubuh korban yang sudah berlumuran bensin.

Baca juga: Sosok Briptu FN Polwan di Mojokerto Diduga Tega Bakar Suami yang Juga Polisi di Asrama Gegara Gaji

Dipicu Judi Online

Terkait motif FN yang tega membakar suami sendiri, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan hal itu dipicu rasa jengkel.

Sebab, Briptu RDW yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang kerap menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Detik Detik Briptu RDW Dibakar Briptu FN, Pasrah Diborgol dan Disiram Bensin, Teriak Saat Terbakar
Detik Detik Briptu RDW Dibakar Briptu FN, Pasrah Diborgol dan Disiram Bensin, Teriak Saat Terbakar (Polres Jombang)

Padahal, Briptu FN menganggap gaji dan tabungan yang mereka peroleh saat ini untuk membiayai kehidupan tiga anaknya yang masih balita.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini (gaji) dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan aksi kekerasan terhadap Briptu RDW pada Sabtu kemarin, adalah yang pertama kali dilakukan Briptu FN.

"Ini baru pertama kali karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki tiga anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga kembar, berusia 4 bulan. Nah, ini kan banyak membutuhkan biaya," urainya.

Briptu RDW Meninggal Dunia

Briptu RDW alami luka bakar 96 persen setelah dibakar istrinya seorang polwan dikabarkan meninggal dunia.

Briptu RDW meninggal dunia pada hari minggu (9/6/2024) pada pukul 12.55 WIB.

Kebenaran akan Briptu RDW meninggal dunia dibenarkan langsung sang atasan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dilansir dari Tribunmojokerto, Minggu (9/6/2024)

Sementara itu Sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. (motif?) Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.

Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.

"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.

Briptu FN Ditetapkan Tersangka

Briptu FN yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto menyebut FN juga telah ditahan oleh penyidik.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari kompas.tv.

"Sudah dilakukan penahanan," sambungnya.

Nasib 3 Anak

Sementara nasib tiga anak Briptu FN dan Briptu RDW juga telah diketahui usai sang ibu dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Diketahui, Briptu FN dan Briptu RDW dikarunia 3 anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan.

3 anak Briptu FN yang masih balita dikeathui kini diberi pendampingan dan jadi fokus Polda Jatim.

Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved