Berita Empat Lawang Madani

Pemkab dan Kejari Empat Lawang Tanda Tangani Mou Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang tanda tangani nota kesepahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baru-baru ini.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Kepala Kejari, Pj Bupati, dan Pj Sekda udai tanda tangani Mou Perdata dan Tata Usaha Negara 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pemkab dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang tanda tangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baru-baru ini.

Penandatanganan itu dilakukan di ruang rapat Madani oleh kepala Kejari, Pj Bupati, serta Pj Sekda Empat Lawang dengan diikuti oleh seluruh Kepala OPD Kabupaten Empat Lawang.

Usai penandatanganan Mou tersebut, Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha berharap Mou tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dimana pihaknya juga akan menjalankan tugas dengan amanah.

“Dengan adanya pendampingan ini saya berharap agar bapak dan ibu tidak perlu takut dalam menjalankan seluruh program-program Pemerintah Daerah,” katanya.

“Tidak perlu takut untuk menjalankan semua program dimana kami siap untuk mendampingi,” ujarnya.

Baca juga: Disdikbud Empat Lawang Akan Bangun Kelas Baru Untuk Lokal Jauh SDN 11 Sikap Dalam

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Luapan Sungai Musi Talang Padang

Sementara itu Pj Bupati Fauzan Khoiri mengatakan rencana penandatanganan Mou itu sebenarnya sudah lama direncanakan namun baru bisa dilakukan sekarang ini.

Menurutnya dengan ditandatanganinya Mou tersebut merupakan langkah awal oleh karena itu Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD agar tidak ragu untuk berkomunikasi dengan Kejari Empat Lawang jika terdapat hal yang ingin dikoordinasikan.

“Jadi saya minta semua jajaran tidak usah ragu lagi untuk berkoordinasi dengan rekan kita dari kejari, sebab kita berharap jangan sampai rencana pembangunan kita di Pemkab Empat Lawang ini terjadi hal yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved