Berita Palembang

Serikat Buruh di Sumsel Tolak Potongan Tapera, Pemotongan Upah 2,5 Persen Dinilai Memberatkan

Serikat buruh di Sumsel menolak pemotongan gaji untuk dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan. 

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Wartakota
Serikat buruh di Sumsel tolak potongan upah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat buruh di Sumsel menolak pemotongan upah/gaji untuk dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tapera, salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen gaji pekerja setiap bulannya. 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Menanggapi kebijakan baru itu, salah satu Serikat buruh di Sumsel menolak kebijakan tersebut.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan tidak setuju dengan kebijakan baru itu karena Tapera menjadi beban baru bagi buruh.

Kenaikan upah saja tidak layak dan tidka sesuai, kini pendapatan buruh harus kembali dipotong untuk Tapera.

"Pemotongan upah buruh sebesar 2,5 persen tersebut sangat memberatkan," ujarnya, Selasa (28/5/2024).

Hermawan menyebut upah minimum 2024 hanya naik Rp 50 ribu, sedangkan seluruh bahan pokok dan kebutuhan lainnya semua naik.

Ditambah adanya pungutan Tapera sebesar 2,5?ri upah buruh, maka tentunya semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya.

"Seharusnya bila ingin menyediakan rumah murah layak huni bagi buruh bukan dengan melakukan pungutan upah buruh tapi dengan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin memiliki rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved