Seputar Islam

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya

Berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, ada dua pendapat ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini dalil dan pendapat ulama tentang boleh atau tidak berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Dikutip dari laman baznas.go.id,  ada dua pendapat ulama.


1. Pendapat yang tidak membolehkan

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)


2. Pendapat yang membolehkan

Ulama dan ahli fiqih Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.


Menurutnya berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Berkurban atas Nama Orangtua

Lalu bagaimana bila anak ingin berkurban atas nama orangtuanya, baik itu orangtua yang masih hidup maupun yang meninggal dunia.

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa boleh hukumnya melakukan kurban atas nama orang lain, termasuk atas nama orang tua.

"Kurban itu adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang," kata Buya Yahya.

"Artinya kalau anda ingin memberikan kurban kepada orang lain ya sah saja," lanjutnya.

Akan tetapi Buya Yahya menyarankan untuk tetap berkurban untuk diri sendiri jika memang masih memiliki rezeki yang cukup agar mendapatkan keutamaan yang lebih besar. "Tapi kalau bisa anda tetap kurban, cari kambing lain," kata Buya Yahya.

Lantas bagaimana jika ada anak yang ingin kurban atas nama orang tuanya, siapa yang akan mendapatkan pahala berkurban? Secara sederhana, perlu dipahami bahwa yang akan mendapatkan pahala kurban adalah yang diatasnamakan.

Sehingga dalam kasus anak berkurban atas nama orang tua, maka pahala kurban untuk orang tuanya. "Maka orang itulah yang mendapatkan pahala kurban," jelas Buya Yahya.

Akan tetapi, sang anak tetap mendapatkan pahala karena terhitung sebagai perbuatan mulia berbakti kepada orang tuanya. Begitu pula jika kurban atas nama orang lain selain orang tua, tetap ada pahala khusus karena termasuk perbuatan sedekah yang mulia. "Tapi kita juga mendapatkan pahala karena kita menolong orang berkurban, kita berderma bersedekah," ungkap Buya Yahya.

"Di samping itu ada kesenangan orang tua, kegembiraan orang tua yang tak punya uang untuk kurban," lanjutnya. Oleh sebab itu, tak perlu ragu untuk melaksanakan kurban atas nama orang tua, serta kalau bisa berkurbanlah untuk diri sendiri juga.

Karena terdapat banyak manfaat dari berkurban, salah satunya mendapatkan pahala dan ridha dari Allah SWT, dan tentunya saling berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.


Itulah Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Baca juga: Perintah Berkurban Ada dalam Alquran Surat Al Kautsar, Berikut Hikmah Bagi Muslim yang Mau Berkurban

Baca juga: Lirik dan Arti Sholawat Astaghfirullah Robbal Baroya Astaghfirullah Minal Khotoya, Teks Arab Latin

Baca juga: Arti Nastaghfirullahaladzim dan Astagfirullahaladzim, Perbedaan dan Waktu yang Tepat Mengamalkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved